In Picture: Mahkamah Konstitusi akan Gelar Sidang PHPU Pileg 2024 Pekan Depan
MK akan menyidangkan 297 perkara PHPU pemilihan legislatif..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto
Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon yang mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2024). Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan 297 perkara PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pemohon membawa berkas pelengkap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2024). Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan 297 perkara PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon yang mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2024). Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan 297 perkara PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon yang mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2024). Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan 297 perkara PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon yang mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2024). Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan 297 perkara PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon yang mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2024). Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan 297 perkara PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon yang mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2024). Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan 297 perkara PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon yang mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2024). Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan 297 perkara PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon yang mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2024).
Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan 297 perkara PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
sumber : Republika
Advertisement