REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Raut muka Fani terlihat lelah menunggu persidangan dimulai di Pengadilan Agama Kota Bandung, Kamis (25/2/2024) sore. Ia datang ke kantor pengadilan setelah menerima pesan untuk hadir pada sidang gugatan cerai perdana terhadap suaminya.
Perempuan asal Kota Bandung itu memutuskan untuk menggugat suaminya yang telah dinikahinya selama empat tahun lalu. Alasannya, ia sering menerima perlakuan kasar dari suaminya bahkan tidak segan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Fani pun meyakini bahwa cerai dari suaminya merupakan pilihan yang terbaik. Meski, ia menyadari anak semata wayangnya sesekali akan menanyakan sosok ayahnya tersebut. "Udah yakin ini yang terbaik," ujar Fani tegar saat berada di Pengadilan Agama Bandung, Kamis (25/4/2024).
Selama ini, ia mengaku sering mendapatkan perlakuan buruk dari suaminya. Tiap pulang ke rumah, Fani melihat sosok suaminya sering dalam kondisi mabuk. "Tiap datang ke rumah suka mabuk," kata dia dengan raut muka kesal.
Ia mengungkapkan sering terlibat pertengkaran dengan suaminya. Padahal, ia mengatakan suaminya jarang pulang ke rumah. "(Alasannya) karena jarang pulang, kalau ke rumah selalu bikin berantem sama saya suka agak kekerasan juga ke saya," katanya.
Dengan alasan-alasan tersebut, ia pun merasa pilihan cerai langkah tepat bagi hidupnya. Pasca-Lebaran atau tanggal 16 April lalu, ia memberanikan diri mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Bandung. "Pengajuan dari tanggal 16 April, menunggu sidang sesudah pengajuan kurang lebih sepekan," kata dia.
Fani sendiri, merupakan salah satu warga Bandung yang mengajukan gugatan perceraian pasca-Lebaran. Di Pengadila Agama Bandung, cukup banyak warga yang mengajukan perceraian usai Lebaran sehingga jumlah kasusnya meningkat.