Kamis 25 Apr 2024 21:16 WIB

KPK Terus Berupaya Miskinkan Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Rafael Alun Trisambodo untuk memiskinkan asetnya

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Rafael Alun Trisambodo untuk memiskinkan asetnya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Rafael Alun Trisambodo untuk memiskinkan asetnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis banding perkara penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melilit eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK optimistis aset Rafael lain dapat dirampas lewat mekanisme kasasi.

"Tim jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa (Rafael) untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga

KPK berharap majelis hakim MA dapat mengabulkan pengajuan kasasi itu. KPK pun meyakini efek jera dapat timbul kalau hukuman berat menimpa Rafael.

"Dalil memori kasasi tim jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset," ucap Ali.

Walau demikian, Ali belum berkenan menyebutkan secara spesifik aset Rafael mana yang disasar jaksa KPK untuk dirampas dan diberikan ke negara. Padahal kontra memorinya sudah diserahkan melalui panitia muda tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU. 

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Kemudian pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.

Hakim juga memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. Diantaranya rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Jakarta Selatan dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek, rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02 Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.

Kemudian, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang terletak di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12, satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11, satu bidang tanah seluas 237 meter persegi di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B, satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo turut dirampas untuk negara 

Tapi hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement