REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polisi menangkap pria berinisial M (46 tahun) terkait kasus penusukan, yang terjadi di wilayah Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pria tersebut melakukan penusukan terhadap istri sirinya, berinisial SA (30).
“Pelaku ditangkap setelah kabur ke Ambarawa, Kabupaten Semarang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (25/4/2024).
Kasus penusukan itu dilaporkan terjadi pada 21 April 2024. Andika mengatakan, tersangka melakukan penusukan saat korban masih bekerja di rumah majikannya di wilayah Kembangarum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, menurut Andika, tersangka mengaku dendam karena korban tidak bisa ditemui selama sekitar tujuh bulan. Dari keterangan tersangka, kata dia, korban diduga disembunyikan oleh keluarganya.
Hingga akhirnya tersangka bisa menemukan korban dan melakukan penusukan. Tersangka disebut belum menjelaskan alasan merasa dendam terhadap korban. Adnika mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Ihwal korban, dilaporkan mengalami sejumlah tusukan pada bagian tubuhnya. Meski demikian, korban masih hidup.