Kamis 25 Apr 2024 23:24 WIB

David Beckham Tuntut Perusahaan Kebugaran F45 Bayar Ganti Rugi, Soal Apa?

Bekerja sama dengan Mark Wahlberg, David Beckham promosikan F45.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Ikon sepak bola Inggris David Beckham menuntut perusahaan kebugaran F45 untuk membayar ganti rugi.
Foto: EPA-EFE/ALLISON DINNER
Ikon sepak bola Inggris David Beckham menuntut perusahaan kebugaran F45 untuk membayar ganti rugi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikon sepak bola dunia dan wirausahawan sukses, David Beckham, tengah berada dalam pertempuran hukum dengan perusahaan kebugaran terkenal F45, yang sebagian dimilikinya bersama Mark Wahlberg. Beckham menuntut pembayaran saham yang seharusnya dia terima sebagai bagian dari perjanjian promosi dengan perusahaan tersebut.

Perusahaan Beckham, DB Ventures, telah mengajukan gugatan terhadap F45 di Pengadilan Distrik AS di California Tengah, AS, pada April ini. DB Ventures menuntut pemenuhan kesepakatan yang sebelumnya dibuat.

Baca Juga

Gugatan tersebut merinci bahwa F45 tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar Beckham jumlah saham yang telah disepakati sebagai imbalan atas promosi merek tersebut sebelum penawaran umum perdana. Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh oleh HuffPost, Beckham dijanjikan 1,5 juta dolar AS (sekitar Rp 24,3 miliar) per tahun dan sejumlah saham sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.

Tuntutan hukum tersebut menyatakan bahwa F45 menunda transaksi saham utama, yang menyebabkan Beckham kehilangan jutaan dolar ketika harga sahamnya turun. DB Ventures menuntut F45 untuk membayar Beckham 9,3 juta dolar AS (sekitar Rp 150,7 miliar) atas nilai saham yang hilang, ditambah ganti rugi tambahan sebesar 5 juta dolar (sekitar Rp 81 miliar), semuanya ditambah bunga.

Di sisi lain, F45 mengeklaim bahwa Beckham tidak memenuhi kewajibannya terhadap merek tersebut. Beckham dituding mencoba untuk mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement