Kamis 25 Apr 2024 23:52 WIB

KPAI Minta Negara Lindungi Negara dengan Berantas Judi Online

Kejahatan digital yang menyasar anak-anak pada saat ini judi online dan pornografi.

Rep: Santi Sopia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi permainan judi slot online. Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mendesak negara melakukan pemberantasan judi online.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Ilustrasi permainan judi slot online. Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mendesak negara melakukan pemberantasan judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mendesak negara melakukan pemberantasan judi online. Kawiyan, Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, mengatakan negara harus hadir melindungi masyarakat dan anak-anak generasi penerus bangsa dari judi online

"Negara tidak boleh kalah oleh upaya-upaya yang merusak bangsa dan masa depan anak-anak,kata Kawiyan dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/4/2024).

Jika judi online telah nyata-nyata merusak masyarakat dan anak-anak, kata Kawiyan, tentu tidak bisa dihadapi dengan cara-cara biasa. Kejahatan digital yang menyasar anak-anak pada saat ini, termasuk judi online dan pornografi.

"Meminjam istilah Bapak Presiden Joko Widodo, harus dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime," lanjut dia.

Karena itu, hal ini tidak boleh dihadapi dengan cara-cara biasa, tetapi harus secara luar biasa pula yaitu penegakan hukum dan memberi hukuman berat kepada para pelakunya. Selain itu, menerapkan tidak adanya tolerasi atau pembiaran terhadap pelanggar hukum.

Sebelumnya menurut Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, judi online telah melibatkan 3,2 juta rakyat sepanjang 2023. Perputaran uang judi pada 2023 mencapai Rp 327 triliun dengan jumlah yang terlibat/bermain 3,2 juta orang. Sebagian besar mereka bermain di bawah nilai Rp 100 ribu.

PPATK sudah merilis adanya dana fantastis dari judi online pada Oktober 2023. PPATK ketika itu menyebut, kebanyakan yang bertransaksi Rp 100 ribu ke bawah itu adalah ibu rumah tangga dan anak-anak.

Meskipun belum ditemukan secara pasti adanya anak korban judi online, KPAI merekomendasikan agar dilakukan gerakan pencegahan judi online di kalangan anak-anak,  pelajar dan orang tua. Literasi dan edukasi harus dilakukan secara massif dan luas, menjangkau semua elemen masyarakat.

Hal ini agar dapat terbentuk masyarakat yang dapat secara bijak dalam beraktivitas di ranah daring/digital. Kementerian Kominfo didoronh agar mendayagunakan seluruh kecanggihan teknologi dan keunggulan SDM-nya untuk menangkal dan memblokir semua situs judi online.

"Tujuannya untuk memastikan bahwa anak-anak tidak bisa mengakses situs judi online," jelas Kawiyan.

Pada saat yang sama, harus dilakukan penegakan hukum terhadap industri, bandar, operator dan siapapun yang menyalahgunakan ruang digital untuk judi online dan kepentingan eksploitasi lainnya. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah mengalami revisi dua kali, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sejumlah peraturan pemerintah yang ada dinilai sudah cukup kuat menjadai payung hukum bagi Lembaga penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang melanggar dan memberi perlindungan kepada masyarakat. Penting juga ditekankan tentang cara sehat dan aman dalam aktivitas digital.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement