Jumat 26 Apr 2024 00:24 WIB

Gugatan ke PTUN Dinilai tak akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran 

MK sudah menolak gugatan para pemohon.

Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pengamat politik Tamil Selvan menilai desakan PDI Perjuangan untuk menunda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena masih ada gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap tidak relevan.

Menurutnya tidak tepat pelantikan presiden dan wakil presiden ditunda, pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak gugatan dari para pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga

“Putusan MK itu kan menolak, kalau kita melihat kita menilik putusan MK itu menolak gugatan 01 dan 03 sehingga tidak bisa kemudian jika ada pihak-pihak mengatakan putusan PTUN itu akan membatalkan putusan MK gak masuk logika hukumnya kenapa karena putusan MK itu tidak memutuskan apa-apa,” ujar Tamil, Kamis (25/4/2024).

Tamil menambahkan tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran, kalau hanya sekedar permintaan dari partai yang menggugat ke PTUN itu bukan menjadi dasar pertimbangan yang kuat.

“Tentu tidak mungkin KPU itu harus menunda agenda kerjanya karena ada pihak-pihak yang menggugat ke PTUN kecuali ketika gugatan yang dilayangkan ke PTUN, lalu kemudian PTUN itu yang menyurati KPU untuk menunda mekanisme keputusan KPU yang akan diumumkan,” katanya.

Lanjut Tamil mengatakan langkah PDIP melakukan gugatan ke PTUN dianggap sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap putusan MK karena belum mau menerima kekalahan dan mengakui Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

“Pada dasarnya ketika PDIP masih menggugat KPU artinya secara logika PDIP tentu tidak puas dengan apa hasil keputusan MK,” ucapnya.

Tamil mengaku aneh dengan sikap PDIP, pasalnya baik Anies-Muhaimin bahkan Ganjar-Mahfud sendiri yang merupakan pasangan calon (paslon) yang mereka usung telah memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran usai putusan MK dibacakan.

“PDIP mengambil langkah ke PTUN sah-sah saja, tetapi kalau saya berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh PDIP berbeda dengan paslon 01 dan 03, kita kan lihat paslon 01 dan 03 sendiri sebagai kontestan Itu sudah memberikan ucapan selamat,” paparnya.

Lebih lanjut Tamil menyatakan meskipun salah satu gugatan PDIP yang masih mempersoalkan penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh KPU, namun menurut Tamil secara politik hal itu juga bisa dinilai sebagai langkah politik untuk menaikkan posisi tawar pada pemerintahan yang baru.

“Secara politik saya melihat tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN ini adalah bagian daripada bargaining politik PDIP terhadap penguasa hari ini maupun penguasa yang menang pilpres, bahwa penguasa butuh kekuatan PDIP sebagai partai politik terbesar. Nah saya kira gugatan ke PTUN ini menjadi modal dasar bagi PDIP untuk kemudian menerima tawaran-tawaran dari penguasa,” ucapnya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement