REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sekelompok orang menggugat hari jadi Persib Bandung tanggal 5 Januari 1919 ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menilai pergantian hari jadi Persib Bandung dari 14 Maret 1933 ke 5 Januari 1919 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti dilihat di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (26/4/2024), gugatan dilayangkan pada 1 April dengan nomor perkara 134/PDT.G/2024/PN Bdg klasifikasi perbuatan melawan hukum. Gugatan dilayangkan oleh tujuh orang penggugat.
Mereka yaitu Mohamad Faturochim, Wahyu Gunawan, Teddy Sumery, Yusuf Sutendi, Taufik Hidayat, Syahrul Azis, Hendrik Alexander Suoth dan Rusli Sadang. Pihak yang digugat PT Persib Bandung Bermartabat dengan turut tergugat PSSI.
Dalam petitum yang disampaikan, mereka ingin agar hakim mengabulkan gugatan penggugat yaitu menyatakan hari jadi Persib Bandung tanggal 14 Maret 1933. Naskah akademik tentang hari jadi Persib Bandung yang dibuat tim peneliti program studi sejarah Fakultas Ilmu Budaya Unpad tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perbuatan mengubah tanggal hari jadi melanggar statuta PSSI edisi 2019 pasal 19 ayat 1 huruf g. Menyatakan perbuatan tergugat mengganti logo di jersey Persib Bandung melanggar regulasi liga. Menarik kembali perlengkapan dan jersey Persib serta asesoris lainnya yang menggunakan angka 1919.
Mencabut identitas dan entitas di kantor Persib yang mencantumkan angka 1919. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada banding atau kasasi.
Humas PN Bandung Dal Yusra mengatakan sidang perdana gugatan tersebut akan digelar dua pekan ke depan. Sidang sudah diproses. Namun, tergugat tidak hadir sehingga hakim menunda sidang.
"Sidang dilanjutkan dua pekan ke depan," kata dia.
Sebelumnya, Persib Bandung mengubah hari jadi dari tanggal 14 Maret 1933 menjadi 5 Januari 1919. Hasil itu sesuai kajian tim peneliti sejarah Unpad.