Jumat 26 Apr 2024 11:03 WIB

Kwarnas Pramuka Sebut Permendikbud Nomor 12 Lemahkan Kepemimpinan Indonesia Masa Depan

Budi Waseso mengatakan Permedikbud Nomor 12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara.

Red: Fernan Rahadi
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso menunjukkan surat pernyataan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Kwarnas Pramuka bersama Kwarda Pramuka se-Indonesia dalam Rakernas 2024 menyatakan sikap meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya.
Foto: Dok Republika
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso menunjukkan surat pernyataan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Kwarnas Pramuka bersama Kwarda Pramuka se-Indonesia dalam Rakernas 2024 menyatakan sikap meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kwarnas Pramuka, Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso, menegaskan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang 'menghapus' kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia di masa depan dan menghilangkan identitas serta karakter bangsa.

"Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan tersistematis. Dalam pembahasan dengan para pimpinan Kwarda seluruh Indonesia dan juga Kwarnas semuanya melihat hal yang sama," kata Budi Waseso usai membuka Rakernas Pramuka 2024 di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Dalam rakernas yang diikuti pimpinan 34 Kwarda pramuka seluruh provinsi di Indonesia, Budi Waseso mengemukakan, semua pimpinan secara aklamasi menolak Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 dan menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek segera mencabut peraturan menteri itu. Surat pernyataan bersama itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk secepatnya dapat dilakukan pertemuan bersama.

"Keberadaan Permendikbud itu justru tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral, nilai-nilai budaya, menurunya kedisiplinan, hingga lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air. Menurut saya kegiatan pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah," kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.