Jumat 26 Apr 2024 12:05 WIB

KSAD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepemimpinan Presiden RI

Kami di tentara terkait transisi tidak ada masalah ya. Kami tegak lurus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, jajaran TNI AD tegak lurus selama masa transisi pemerintahan dari era Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami di tentara terkait transisi tidak ada masalah ya. Kami tegak lurus," kata Maruli usai pelepasan tukik serangkaian kegiatan Apel Komandan Satuan (Dansat) hari kedua di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Jumat (26/4/2024).

Baca: Bertemu KSAD, Jenderal Charles A Flynn Ingin Perkuat Militer AS dan TNI AD

 

Maruli menjelaskan, TNI AD selalu mengikuti keputusan kepemimpinan terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Karena itu, TNI AD netral akan mengawal dan memastikan keamanan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kami tidak ikut memilih, tapi masyarakat memilih siapa. Kami tegak lurus, tidak ada peta A, B, C. Kami tegak lurus pada pilihan masyarakat," kata eks Pangkostrad tersebut.

Baca: Temui KSAD, KSAU Ingin Perkuat Pertahanan RI dari Serangan Asing

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan capres dan wapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Capres dan Wapres Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024) menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

 

Penetapan Presiden dan Wapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca: KSAD dan Pangkostrad Panen Raya Padi di Lahan Kostrad Subang

 

Pelantikan Presiden dan Wapres dijadwalkan KPU pada Minggu 20 Oktober 2024 mendatang sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement