REPUBLIKA.CO.ID, BATANG — Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyebut ada penurunan jumlah pemohon dispensasi kawin atau nikah pada Januari-April 2024 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Diharapkan jumlah pernikahan pasangan yang usianya belum sesuai ketentuan ini dapat terus ditekan.
Dispensasi kawin ini ditujukan bagi pasangan mempelai yang usianya belum 19 tahun. Ketua PA Kabupaten Batang, Ikin, mengatakan, selama 2023, terdata 296 pemohon pemohon dispensasi kawin. Sebanyak 90 permohonan diajukan pada periode Januari-April 2023.
Adapun pada Januari-April 2024 ini dilaporkan ada 50 pemohon dispensasi kawin. “Alhamdulillah, ada penurunan permohonan dispensasi kawin atau nikah karena ada beberapa kebijakan yang mengatur kesiapan melangsungkan pernikahan,” kata Ikin, Kamis (25/4/2024).
Menurut Ikin, ada kebijakan dari lintas sektor yang menjadi rekomendasi dalam memberikan dispensasi nikah. Seperti dari Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Ikin mengatakan, kedua dinas tersebut menyepakati untuk melihat kesiapan calon pengantin, baik secara fisik maupun mental. “Hal itu untuk mempertimbangkan kelangsungan pernikahan, yang nantinya bisa berimbas pada kasus perceraian. Oleh karenanya hal itu perlu kami sikapi secara bijak,” ujar dia.
Menurut Ikin, PA Kabupaten Batang berkomitmen untuk makin selektif dalam membuat putusan terkait permohonan dispensasi kawin. Apalagi, kata dia, ada sejumlah kasus di mana pasangan yang baru menikah beberapa bulan kemudian mengajukan gugatan perceraian.
“Jadi, di beberapa kasus (permohonan dispensasi kawin) ada yang kami tolak karena melihat mereka belum siap secara fisik maupun mental dalam berumah tangga. Kami berharap kesadaran masyarakat dan pihak terkait untuk bersama menekan angka pernikahan di bawah umur,” kata Ikin.