REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Selebgram Chandrika Chika bersama kelima rekannya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya bakal direhabilitasi. Rencananya keenam orang yang diuga pencandu narkoba akan menjalani rehabilitasi di pusat Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN di Lido,” ujar Kasat Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi kepada awak media, Jumat (26/4/2024).
Menurut Tyas Puji, sebelumnya Chika bersama kelima rekannya telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan. Adapun hasil dari asesmen tersebut dinyatakan jika mereka adalah pecandu. Karena itu untuk menghilangkan kecanduan mereka terhadap barang haram dengan dilakukannya rehabilitasi.
"Paling lama (untuk rehabilitasi selama) tiga bulan," jelas Tyas Puji.
Dalam perkara ini enam pelaku masing-masing berinisial CC, HJ, NMMJ alias MM, AT, AMO, dan BS telah ditetapkan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Asesmen narkoba sendiri berasal dari permohonan rehabilitasi orangtua tersangka.
“Permohonan dari (pihak) keluarga orangtua,” kata Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugrah.
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh selebgram Chandrika Chika dan kelima rekannya. Sejauh ini dari enam orang yang ditangkap, dua di antaranya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami akan melakukan pendalaman, terkait temuan dua dari keenam selebgram positif sabu-sabu," terang Rezka Anugrah.
Menurut Rezka Anugrah, kedua orang yang positif sabu berinisial HJ dan BB. Sementara keempat orang lainnya berinisial AT, MJ, CK dan AMO hanya positif ganja. Keenam pelaku terebut ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat penggebrekan petugas hanya menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan ganja dan tidak menemukan barang bukti sabu-sabu.
Akibat perbuatannya keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Para tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," ungkap Rezka Anugrah.