Jumat 26 Apr 2024 15:13 WIB

Bandara Berstatus Internasional di RI Berkurang dari 32 Jadi 17

Ada 17 bandara di RI berstatus internasional yang melayani penerbangan luar negeri.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Pesawat IndiGo mendapat penyambutan saat mendarat perdana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (29/3/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pesawat IndiGo mendapat penyambutan saat mendarat perdana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (29/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandar udara (bandara) di Indonesia yang berstatus bandara internasional dari semula 34 menjadi 17 bandara internasional. Pemangkasan ini dilakukan Kementerian Perhubungan melalui penerbitan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, tujuan penetapan tersebut untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Keputusan itu juga telah dibahas bersama kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

Baca: Jamu KSAU Singapura, Wamenhan Singgung Military Training Area

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ucap Adita di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita menambahkan.

Dia mengatakan, dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian. Adita mencontoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Baca: TNI AU dan RAJF Berhasil Kirim Bantuan ke Gaza Lewat Airdrop

Berikut daftar 17 bandara internasional:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Menurut data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka pada 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Kualanamu (Medan).

 

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Baca: Temui KSAD, KSAU Ingin Perkuat Pertahanan RI dari Serangan Asing

 

Karena itu, menurut Adita, dua kriteria bandara yang terakhir menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya. Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, sambung dia, bandara yang status penggunaannya untuk penerbangan domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu.

Hal itu setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

a. Kenegaraan;

b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;

c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;

d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau

e. Penanganan bencana.

"Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk  bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang," ujar Adita.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement