Jumat 26 Apr 2024 16:23 WIB

Lagi, Polres Sukabumi Kota Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Polisi mengamankan Ketua Koperasi, YK (53 tahun) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian.

Rep: Arie Lukihardianti bandung 24jam/ Red: Partner
.
Foto: network /Arie Lukihardianti bandung 24jam
.

Pemeriksaan tersangka investasi bodong berkedok koperasi di Polres Sukabumi Kota.
Pemeriksaan tersangka investasi bodong berkedok koperasi di Polres Sukabumi Kota.

SUKABUMI--Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan koperasi Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran, Kampung Pasir Parigi Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Diperkirakan, total kerugian mencapai hingga Rp 928.200.000.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Ketua Koperasi, YK (53 tahun) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian. Tersangka YK diamankan polisi di rumahnya di Jalan Brawijaya Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Selain mengamakan YK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 perjanjian Jasa Penempatan Hunian, 20 perjanjian Investasi Uang, 36 kwitansi penyerahan uang dari para korban, 1 Pembukuan, 1 bundel Akta Pendirian Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya No.37 tanggal 08 April 2021. Selain itu Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya Nomor 01 tanggal 04 Oktober 2021, Surat Keterangan Laporan Kematian Dari Kelurahan Sriwidari tanggal 26 Mei 2023 atas nama Rusli YK dan 1 bundel data pendana.

'' Modus yang dilakukan koperasi tersebut diduga mencari dan membujuk rayu ratusan korban untuk berinvestasi sejumlah uang di koperasi yang dipimpinnya dengan mengiming-imingi berbagai keuntungan,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, Jumat (26/4/2024). Investasi berkedok koperasi tersebut dengan cara mengumpulkan uang simpan pinjam.