Jumat 26 Apr 2024 16:43 WIB

Unsoed Viral, Kemendikbudristek: Penetapan UKT Harus Bijaksana dan Hati-Hati

Penentuan UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Universitas Jenderal Soedirman
Foto: republika.co.id
Universitas Jenderal Soedirman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, dalam menetapkan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa pihak kampus harus bijaksana dan hati-hati. Perguruan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang.

"Penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati," ucap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dam Tenknologi Kemendikbudristek Abdul Haris kepada Republika, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga

Abdul menyatakan, penentuan besaran UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayainya. Asas berkeadilan menjadi kunci dalam melakukan penentuan besaran UKT bagi mahasiswa.

"Yaitu dengan mememukan titik ekuilibrium antara willingness to pay atau kemauan untuk membayar dan ability to pay atau kemampuan untuk membayar," kata dia.