REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, dalam menetapkan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa pihak kampus harus bijaksana dan hati-hati. Perguruan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang.
"Penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati," ucap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dam Tenknologi Kemendikbudristek Abdul Haris kepada Republika, Jumat (26/4/2024).
Abdul menyatakan, penentuan besaran UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayainya. Asas berkeadilan menjadi kunci dalam melakukan penentuan besaran UKT bagi mahasiswa.
"Yaitu dengan mememukan titik ekuilibrium antara willingness to pay atau kemauan untuk membayar dan ability to pay atau kemampuan untuk membayar," kata dia.
Selain itu, Abdul juga menegaskan, perguruan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang, mulai dari yang kurang mampu secara ekonomi sampai yang lebih dari berkecukupan. Jangan sampai hanya menaikkan UKT, tapi buka ruang untuk mengakomodasi keragaman latar belakang mahasiswa.
"Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan," jelas Abdul.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (BEM Unsoed) mendesak rektorat perguruan tinggi negeri tersebut untuk mengevaluasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024 bagi mahasiswa baru. Hal itu karena UKT tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Presiden BEM Unsoed, Maulana Ihsanul Huda mengatakan, pihaknya telah mencoba menghimpun segala keresahan mahasiswa terkait UKT Unsoed 2024. Selain itu, pihaknya juga sudah mencoba bertemu dengan pihak rektorat khususnya Wakil Rektor II Unsoed yang memang bersinggungan langsung dengan permasalahan tersebut.
Maulana mengatakan, BEM Unsoed cukup miris melihat kenaikan UKT yang sangat tinggi. Dia bahkan mencatat, kenaikannya mencapai tiga kali lipat atau lebih. Sementara, penyebaran informasi yang dilakukan rektorat tidak masif.
Menurut dia, UKT tersebut dapat dibahasakan seperti pemaksaan karena ketika registrasi fisik, mahasiswa baru belum tahu besaran UKT untuk masing-masing golongan. "Tiba-tiba sudah ada dalam sistem registrasi online itu sendiri tagihannya," ucap Maulana.
"Jadi menurut kami, ini salah satu bentuk todongan dari pihak rektorat kepada para mahasiswa dan pastinya ini sangat merugikan mahasiswa itu sendiri," kata Maulana yang tercatat sebagai ahasiswa Fakultas Peternakan angkatan 2020.
Dia pun mencontohkan UKT golongan tertinggi di Fakultas Peternakan yang sebelumnya Rp 2,5 juta menjadi Rp 14,5 juta, Hubungan Internasional yang sebelumnya sekitar Rp 3 juta menjadi Rp 13 juta, dan Jurusan Keperawatan Internasional yang sebelumnya tidak sampai Rp 10 juta menjadi Rp 52 juta.
Bahkan, kata Maulana, Peraturan Rektor Unsoed yang mengatur masalah UKT tersebut baru dikeluarkan pada hari kedua registrasi daring meskipun sudah ditandatangani oleh rektor tanggal 4 April 2024. Sedangkan registrasi dibuka pada 22 April hingga 3 Mei 2024.
"Entah apa itu bentuknya, yang pasti kita harus mengonsolidasikan ini dulu kepada teman-teman yang lain, teman-teman mahasiswa, teman-teman fakultas, dan segala macamnya untuk bisa mengeskalasikan gerakan ke depannya," kata Maulana.