REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Polda Banten menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus perburuan badak jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
"Untuk peran YP dalam kasus ini sebagai penjual cula badak dari hasil pemburuan pelaku berinisial N. Sedangkan WY pembelinya," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (26/4/2024).
Pelaku YP berhasil ditangkap pada Ahad (17/3/2024) di kosannya daerah Matraman, Jakarta, sementara WY ditangkap pada Selasa (23/4/2024) di Ruko Permata Ancol, Jakarta Utara. Penangkapan terhadap YP dan WY merupakan hasil pengembangan dari pelaku N (31) warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang berhasil ditangkap pada Ahad, (26/11/2023).
"Merupakan hasil pengembangan penyidik Polda Banten. Saat ini, perkara terhadap N telah dilimpahkan ke Kejati Banten dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang," katanya.
Kasus ini berhasil terbongkar berawal dari adanya laporan dari petugas Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. Membuat laporan polisi karena para pemburu terekam kamera trap di Kawasan TNUK.
"Sekelompok orang yang membawa senjata api, yang diduga melakukan perburuan satwa dilindungi yakni badak jawa tersebut teridentifikasi. Karena terekam kamera," katanya.
Dari proses identifikasi tersebut, petugas berhasil mengetahui identitas pemburu yakni N dan perburuan badak jawa tersebut dilakukan bersama lima rekannya yang lain. "Saat ini, lima rekannya dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian polisi," katanya.
Dari keterangan N mereka telah berburu badak jawa sejak 2020 dan selama beroperasi sudah ada enam badak yang dibunuh. "Culanya dijual dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 300 juta. Dari hasil penjualan itu YP hanya mendapat keuntungan Rp 5 juta sisanya disetorkan ke N," katanya.
Kedua pelaku yakni YP dan WY dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 undang-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.