REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IM57+ Institute melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK. Laporan diserahkan oleh eks pegawai KPK dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan selaku Dewan Penasehat dan M. Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute.
Adapun pelanggaran kode etik yang dimaksud terkait Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK. Dalam laporan yang diajukan, IM57+ Institute menjabarkan beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron terkait melakukan pelaporan terhadap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
"Argumentasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron didasari pada dalih Nurul Ghufron dalam laporannya yang menyebutkan bahwa Albertina Ho melanggar etik adalah alasan yang tanpa dasar," kata Praswad dalam keterangannya pada Jumat (24/4/2024).
Praswad menilai tindakan ini melanggar beberapa pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Yaitu Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
Praswad memandang Albertina Ho selaku anggota Dewas KPK melakukan koordinasi dengan PPATK dalam rangka mengonfirmasi peristiwa hukum dugaan pemerasan saksi yang dilakukan oleh Jaksa KPK berinisial TI sebesar Rp 3 miliar. Keputusan tersebut diambil secara kolegial oleh Dewas KPK.
"Dewas KPK merupakan satu bagian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari KPK, karenanya upaya pengumpulan bahan dan keterangan merupakan kewenangan Dewas KPK yang mutlak," ujar Praswad.
Praswad menilai pengajuan laporan tanpa dasar dan mengada-ada yang diajukan oleh Nurul Ghufron merupakan tindakan tidak layak. Pelaporan yang diajukan oleh Nurul Ghufron bertepatan dengan momentum dirinya akan disidangkan oleh Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam laporan yang diajukan oleh IM57+ Institute ini, IM57+ Institute meminta Dewas KPK untuk:
1. Menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron;
2. Memberhentikan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas;
3. Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat;
4. Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai
penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.