Jumat 26 Apr 2024 22:37 WIB

PUPR Izinkan Wisma Atlet Pademangan Dihibahkan ke Pemprov DKI

Kementerian PUPR mengizinkan Wisma Atlet Pademangan dihibahkan ke Pemprov DKI.

Red: Bilal Ramadhan
Wisma Atlet Pademangan. Kementerian PUPR mengizinkan Wisma Atlet Pademangan dihibahkan ke Pemprov DKI.
Foto: Prayogi/Republika
Wisma Atlet Pademangan. Kementerian PUPR mengizinkan Wisma Atlet Pademangan dihibahkan ke Pemprov DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi D DPRD DKI Jakarta menyebutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, dihibahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"PUPR sudah rapat dengan Sekretariat Negara RI terkait dengan Wisma Atlet Pademangan dan mereka mengizinkan dihibahkan ke kita untuk warga DKI Jakarta," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah dalam pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur DKI Tahun 2023 di Bogor, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga

Ida menjelaskan, Pemprov DKI belum mengajukan surat pengajuan terkait hibah ke pemerintah pusat. Pihaknya juga sempat meminta Retno Sulistyaningrum yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta bersurat kepada pemerintah pusat.

Namun, kata dia, saat itu Pemprov DKI menyebut Wisma Atlet terlalu elite jika untuk rusun lantaran ada fasilitas seperti pemanas air (water heater) dan sebagainya. Saat itu ada usulan warga Kampung Bayam untuk dipindahkan ke wisma tersebut karena Pemprov DKI belum ada rencana membangun rusun di kawasan Jakarta Utara pada 2024, tetapi hanya berencana di Jakarta Selatan.