Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online melalui aplikasi dan konten vidio yang menghasilkan omzet mencapai Rp30 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) menunjukkan barang bukti saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online melalui aplikasi dan konten vidio yang menghasilkan omzet mencapai Rp30 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online melalui aplikasi dan konten vidio yang menghasilkan omzet mencapai Rp30 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement