REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 300 sertipikat tanah secara simbolis di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Jumat (26/4/2024) malam WIB.
"Tadi ada penyerahan 50 sertifikat dari PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), 15 dari redistribusi, 38 dari wakaf atau rumah ibadah, 157 aset pemkab serta 50 dari konsolidasi tanah," kata AHY saat diwawancarai usai penyerahan sertifikat.
Baca: Audiensi dengan KSAD, Menteri AHY Bangga Bisa Kembali ke Mabesad
AHY mengaku, sebagai menteri yang baru diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkomitmen bahwa Kementerian ATR/BPN harus selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, ia tidak heran jadwal padat menanti.
"Jadi kurang lebih dua bulan setelah dilantik sehingga saya berkomitmen untuk terus bekerja," kata ketua umum DPP Partai Demokrat tersebut.
Menurut AHY, meskipun dilanda jadwal yang padat, ia tetap optimistis bekerja. Pasalnya, ia mengetahui di berbagai daerah terjadi sinergi kolaborasi atau trikolaka jajaran ATR/BPN dengan para pemangku kebijakan.
Baca: AHY Bertemu Prabowo di Kemenhan Bahas Masalah Kebangsaan
AHY menambahkan, saat berbicara masalah pertanahan bukan hanya berbicara masalah ekonomi dan keadilan saja, melainkan juga yang paling hakiki siapa pun diperlakukan tidak adil di negerinya sendiri. Atas dasar itu, Kementerian ATR/BPN hadir mengupayakan hal itu.
"Urusan pertanahan tidak melihat status ekonomi dan sosial siapa pun yang memiliki aduan sengketa tanah kami selalu siap melakukan penyelesaian," ucapnya.
AHY di Kota Kendari, Bumi Anoa Sulawesi Tenggara juga menyerahkan sertifikat tanah secara door to door di Desa Opaasi, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan. Sebelumnya, ia melakukan konferensi pers di Mapolda Sultra terkait pengungkapan dan penindakan atas dua kasus mafia tanah di Kota Kendari.
Baca: Mengenal Ajudan Menteri AHY, Iptu M Imam Fadhil
Dua kasus mafia tanah yang telah diungkap yakni untuk lahan seluas 44,9 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp 337 miliar.