Sabtu 27 Apr 2024 16:10 WIB

Ekonom Nilai Aturan Impor Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan ini akan dorong produsen elektronik buka pabrik di Indonesia.

Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah pekerja melakukan perakitan laptop di pabrik di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta, Selasa (13/10).
Foto: Republika/Darmawan
Sejumlah pekerja melakukan perakitan laptop di pabrik di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta, Selasa (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa menyampaikan, aturan terbaru terkait impor elektronik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 bisa memperkuat industri dalam negeri.

Menurutnya kebijakan baru yang mengatur tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik itu, secara langsung melindungi perkembangan industri dalam negeri agar bisa terus tumbuh dan terhindar dari deindustrialisasi.

Baca Juga

Dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal. Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif.

"Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai raja di negeri sendiri," kata Fahmi di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).