Sabtu 27 Apr 2024 18:49 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Disebut Jadi Pekerjaan Rumah Prabowo-Gibran

Jokowi menyinggung soal pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara.

Red: Fernan Rahadi
Foto Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republika
Foto Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai program prioritas.

Selain program makan siang gratis, dua Pekerjaan Rumah (PR) besar yang masuk dalam program 100 hari pemerintahanya adalah pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU dan penuntasan mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Karena itu, peran aktif masyarakat sangat penting untuk mengawal pembahasan substansi RUU Perampasan Aset. Hal ini penting agar tidak ada kelompok tertentu yang memanfaatkannya isu RUU Perampasan Aset sebagai gimik politik.

"Saya kira  urgensi maupun semangat disahkannya RUU Perampasan Aset adalah bisa menumpas korupsi,” ujar pengamat hukum Hardjuno Wiwoho, kandidat Doktor pada Program Studi Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, dalam siaran persnya, Sabtu (27/4/2024).