REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana menyampaikan bahwa pengaturan terkait dengan buy now pay later (BNPL) perlu dibuat agar kehadiran layanan tersebut tidak menjadi bumerang bagi masyarakat Indonesia.
"Beberapa riset mengatakan bahwa pertumbuhan paylater dari waktu ke waktu terus meningkat dan ini juga memerlukan payung hukum yang baik agar jangan sampai keinginan untuk memudahkan transaksi akan menjadi bumerang bagi masyarakat kita," kata Heru dalam seminar virtual di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Heru mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan bahwa piutang pembiayaan produk BNPL telah mencapai Rp 5,54 triliun pada Januari 2024.
Pada periode yang sama, aset BNPL tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 37,89 persen yoy dari Rp 6,62 triliun menjadi Rp 9,12 triliun, dengan porsi porsi BNPL terhadap total aset perusahaan pembiayaan mencapai 1,64 persen.
"Juga apabila dilihat dari jumlah kontraknya, porsi paylater mendominasi total kontrak perusahaan pembiayaan, dan sejak tahun 2023 sektor perbankan juga ikut mengeluarkan produk serupa untuk menarik nasabah baru," kata dia.
Heru mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa BNPL sebagai salah satu bentuk pembiayaan digital turut menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
OJK juga telah menyampaikan bahwa saat ini industri jasa keuangan yang menyediakan paylater semakin kompetitif dengan pengguna yang didominasi oleh generasi Z dan milenial.
"Kemudahan penggunaan layanan paylater ini dengan online tentunya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat dan membuat layanan ini semakin dilirik oleh generasi muda kita yang notabene lebih cakap dalam penggunaan teknologi digital," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Jasmi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mencermati perkembangan bisnis BNPL dan akan mengambil respon kebijakan yang diperlukan pada waktunya.
Sementara ini, OJK telah mengeluarkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Roadmap tersebut dijadikan panduan terkait dengan pengembangan industri pembiayaan, termasuk juga di dalamnya terkait BNPL.
Selain itu, OJK juga sedang melakukan kajian untuk pengaturan terkait BNPL. Jasmi mengatakan, OJK berharap kebijakan yang dikeluarkan terkait BNPL dapat memberikan panduan bagi industri serta dapat lebih menyeimbangkan antara kebutuhan dari sisi masyarakat dan industri, termasuk juga memastikan sisi keamanan dalam layanan BNPL.
"Di samping itu agar tercipta level playing field yang sama dari produk dan bisnis BNPL sehingga dapat menjamin perlindungan konsumen," imbuh Jasmi.
Di sisi lain, OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan edukasi masyarakat dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat. khususnya terhadap produk-produk baru termasuk BNPL.
OJK juga telah melakukan preventive action melalui penyusunan berbagai peraturan sosialisasi dan/atau edukasi bahkan juga repressive action berupa fasilitasi penyelesaian sengketa penghentian kegiatan tertentu dan beberapa law enforcement lain.
"Apa yang telah dilakukan OJK masih perlu didukung oleh para pemangku kepentingan lainnya, termasuk industri keuangan yang secara proaktif dan secara bersama-sama tentu dapat meningkatkan literasi kepada masyarakat," kata Jasmi.