REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Pengukuhan dilakukan di Auditorium Universitas Sultan Agung Semarang pada Sabtu (27/4/2024).
Profesor Kehormatan diberikan kepada Pj Gubernur Akmal Malik setelah melewati beberapa tahapan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti (Permendikbudristek). Rektor Unissula Semarang, Prof Gunarto menjelaskan, tidak mudah bagi seseorang untuk bisa mendapatkan status guru besar kehormatan.
Syarat pertama, universitas yang memberikan harus berakreditasi unggul. Program Doktor Ilmu Hukum di kampus pun telah berakreditasi unggul. Unissula memang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan gelar Profesor Kehormatan karena telah memenuhi standar tinggi yang ditentukan.
Kedua, gelar Profesor Kehormatan diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan yang berguna bagi pembangunan bangsa. "Profesor Dr Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang restorative justice dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah," kata Gunarto.
Syarat lainnya, gagasan pemikiran yang berguna itu harus dipublikasikan di media atau jurnal internasional terindeks Scopus terbaik yang menjadi sumber referensi para akademisi, serta harus sesuai standar penulisan internasional. "Alhamdulillah kami sudah memiliki jurnal internasional ini, meski kami akui persyaratannya sangat sulit," ucap Gunarto.
Setelah pengukuhan, Akmal Malik akan menjadi guru besar nondosen dengan mendapatkan nomor induk dosen khusus (NIDK) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti. "Saya yakin Prof Akmal tidak berhenti untuk bermanfaat bagi bangsa. Terus meningkatkan kemanfaatan demi bangsa yang adil makmur dan dirahmati Allah SWT," ucap Gunarto.
Menurut dia, profesor itu tiada hari tanpa berbuat baik. "Saya harap Prof Akmal tidak capek melihat jalan-jalan di Kaltim yang masih banyak tanah, walaupun hujan. Itulah ciri-ciri profesor. Tidak pernah menyerah," ucap Gunarto
Pj Gubernur Akmal Malik berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan hadir dalam pengukuhannya. "Alhamdulillah seluruh prosesi pengukuhan Profesor Kehormatan untuk saya hari ini berjalan lancar," bangga Akmal usai pengukuhan.
Dalam kapasitas sebagai Pj Gubernur Kaltim, Akmal mengaku, telah menerapkan restorasi hukum (restorative justice) dalam penanganan sengketa tanah di Kota Samarinda. Akmal mengungkap masih banyak terjadi kasus malaadministrasi yang disebabkan ketidaktahuan, penyimpangan, dan lain sebagainya.
Jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan, maka jumlah kasusnya akan sangat luar biasa banyaknya. "Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat," beber Akmal.