Senin 29 Apr 2024 03:43 WIB

Rektor Unissula Kukuhkan Akmal Malik Raih Gelar Profesor Kehormatan

Akmal menerapkan restorative justice dalam penanganan sengketa tanah di Samarinda.

Red: Erik Purnama Putra
Rektor Unissula Semarang, Prof Gunarto bersama Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik.
Foto: Republika.co.id
Rektor Unissula Semarang, Prof Gunarto bersama Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Pengukuhan dilakukan di Auditorium Universitas Sultan Agung Semarang pada Sabtu (27/4/2024).

Profesor Kehormatan diberikan kepada Pj Gubernur Akmal Malik setelah melewati beberapa tahapan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti (Permendikbudristek). Rektor Unissula Semarang, Prof Gunarto menjelaskan, tidak mudah bagi seseorang untuk bisa mendapatkan status guru besar kehormatan.

Syarat pertama, universitas yang memberikan harus berakreditasi unggul. Program Doktor Ilmu Hukum di kampus pun telah berakreditasi unggul. Unissula memang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan gelar Profesor Kehormatan karena telah memenuhi standar tinggi yang ditentukan.

Kedua, gelar Profesor Kehormatan diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan yang berguna bagi pembangunan bangsa. "Profesor Dr Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang restorative justice dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah," kata Gunarto.