REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika diamankan polisi saat penangkapan artis Rio Reifan (RR) di Jatinegara, Jakarta Timur.
"Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat ditemui wartawan di Jakarta pada Ahad malam.
Panjiyoga menuturkan bahwa RR ditangkap di kediamannya di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). "Di Jatinegara, Jakarta Timur, di rumahnya," ungkap Panjiyoga.
Dia menyebutkan bahwa RR sedang sendiri saat ditangkap kepolisian. "Sendiri," kata dia.
Kepolisian masih mendalami status RR sebagai pemakai saja atau juga sebagai pengedar. RR pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun terkait narkoba. "Ini masih kita dalami, karena kan yang bersangkutan baru keluar dari lapas ya, bulan Februari (2024)," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta pada Ahad membenarkan adanya penangkapan RR terkait kasus penyalahgunaan narkotika. "Benar (artis Rio Reifan ditangkap), di wilayah Jakarta Timur," katanya.