Senin 29 Apr 2024 13:22 WIB

UU DKJ Ditandatangani Jokowi, PJ Heru Harap Semua Pasal Diterapkan

Heru masih menunggu peresmian pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: dok istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU tersebut menjadi dasar pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.

"Pertama tentunya kita apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, Bapak Presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Pj Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Baca: Eks TGUPP Soroti Nama Pj Heru Budi Hartono Tercantum di KJP

Heru berharap, Jakarta bisa segera menerapkan semua pasal yang tertuang dalam UU DKJ tersebut. Saat ini, Pemprov DKI masih menunggu keputusan presiden (keppres) untuk meresmikan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

"Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu keppresnya," ujar Heru.

Adapun Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ, yang salah satu isinya mengatur tentang peralihan status ibu kota negara yang pindah dari Jakarta ke Nusantara. Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id, dalam pasal 1 (ayat 1), Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka NKRI.

Baca: Dikunjungi Menlu Singapura, SBY Hadiahi Sang Tamu Lukisan

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.

Baca: Menhan Prabowo Subianto Kunjungi IKN

Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dengan begitu, Jakarta mulai saat ini bukan lagi berstatus ibu kota negara yang resmi pindah ke Nusantara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement