REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua warga negara Korea Selatan berinisial YJC (laki-laki berusia 49 tahun) dan NJ (perempuan berusia 33 tahun) dinyatakan telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia, menurut Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Sebagai hukumannya, mereka pun dideportasi.
Dikutip dari laman Imigrasi, Senin (29/4/2024), YJC dan NJ adalah produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show "Pick Me Trip in Bali". Keduanya telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (27/4/2024).
Suhendra sebagai kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, YJC dan NJ dideportasi pada Sabtu malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), kedua produser program sebetulnya telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film atau video ke KBRI Seoul.
KBRI Seoul lalu memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut. Namun, menurut Suhendra, kedua produser selaku pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul.