REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM membentuk gugus tugas tingkat nasional dan daerah untuk mengantisipasi adanya pelanggaran HAM yang diterima masyarakat di lingkungan bisnis. Pembentukkan gugus tugas ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang strategi nasional, bisnis dan HAM yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023.
"Sesuai Perpres ini akan dibentuk gugus tugas nasional dan gugus tugas daerah. Gugus tugas nasional diketuai pak Menteri Hukum dan HAM dan kemudian anggotanya kementerian dan lembaga terkait," kata Direktur Kerja Sama HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harniati, dalam diskusi bertajuk "Lindungi Hak Asasi Pekerja" yang disiarkan secara daring, Senin, (29/4/2024).
Harniati menjelaskan, gugus tugas nasional akan memiliki agenda sendiri dalam melakukan penegakan di lingkungan bisnis. Agenda tersebut nantinya sesuai dengan tanah lembaga ataupun kementerian yang diajak bekerja sama dengan Kemenkum dan HAM.
Sedangkan, untuk gugus tugas tingkat daerah akan diketuai oleh masing-masing Gubernur di setiap provinsi. "Gubernur akan melibatkan kepala kantor wilayah Kemenkum dan HAM serta kepala dinas terkait termasuk masyarakat yang dibawahi lembaga swadaya masyarakat di daerah," kata Harniati.
Upaya-upaya ini dilakukan Kemenkum dan HAM agar perlindungan HAM terhadap pada pekerja dan masyarakat bisa berjalan beriringan di tingkat nasional hingga daerah. Harniati menjelaskan, program kerja yang dilakukan di tingkat nasional nantinya akan selaras dengan gugus tugas di wilayah.
Hal tersebut dilakukan agar upaya perlindungan HAM dari hulu ke hilir bisa selaraskan sehingga tidak terjadi ketimpangan kebijakan. Dengan adanya upaya tersebut, Harniati berharap Perpres yang diterbitkan Joko Widodo itu bisa dijalankan dengan baik oleh gugus tugas yang telah dibentuk Kemenkum dan HAM.