REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mencurigai motif Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho soal dugaan pelanggaran kode etik. Yudi menduga aduan Nuruf Ghufron ini berkaitan dengan kasus dugaan etik yang menimpanya.
Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
"Nurul Ghufron serangan balik karena dia ketahui akan kena sidang etik pada 2 Mei hari Kamis," kata Yudi kepada Republika, Senin (29/4/2024).
Yudi menyinggung drama pimpinan KPK versus Dewas KPK ini cenderung berbahaya bagi kerja pemberantasan korupsi. Yudi menekankan Dewas KPK wajar meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami lihat potensi kasus ini bahaya bagi integritas dan penegakan etik di KPK.
Karena singgung PPATK, Dewas itu bisa minta data PPATK, aturannya bisa," ujar mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujar Ghufron.
Di sisi lain, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).