Senin 29 Apr 2024 15:57 WIB

PDIP Tuntut Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Dinihilkan, Ini Alasannya

Hakim meminta kuasa hukum PDIP untuk menunjukkan bukti-bukti.

Red: Teguh Firmansyah
Suasana jalannya sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana jalannya sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum PDI Perjuangan Wiradarma Harefa meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat menjadi nol pada hasil Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

Wiradarma menyampaikan itu pada sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

Baca Juga

"Menetapkan perolehan suara PSI untuk formulir D Hasil Distrik/Kecamatan nol, perolehan suara D Hasil Provinsi nol," kata Wiradarma ketika membacakan petitum permohonan.

Tuntutan yang sama ditujukan untuk perolehan suara Partai Demokrat karena ditemukan dugaan pengurangan suara milik PDIP oleh PSI dan Partai Demokrat.