Senin 29 Apr 2024 17:25 WIB

Buntut Kasus Pungli, KPK Nonaktifkan Rutan di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur

KPK menonaktifkan dua rutan, di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur buntut kasus pungli.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK. KPK menonaktifkan dua rutan, di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur buntut kasus pungli.
Foto: Republika/Daan Yahya
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK. KPK menonaktifkan dua rutan, di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur buntut kasus pungli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) setelah memecat 66 pegawai yang menerima pungutan liar (pungli). Kini, para tersangka yang ditahan di dua rutan tersebut dipindahkan.

"Khusus untuk (Rutan) di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1 (Kantor Dewas KPK)," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga

Ali menjamin penonaktifan rutan ini hanya berlangsung sementara. Ali menyebut tidak ada penanganan perkara yang terhambat akibat kekurangan lokasi penahanan tersangka. 

"Kami ingin pastikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut karena tentu rutan merupakan bagian dari supporting sistem di penindakan," ucap Ali.

Ali menerangkan KPK memperoleh sudah pegawai baru dari penerimaan pegawai negeri beberapa waktu lalu. Sebagian dari pegawai baru itu bakal diposisikan di rutan guna menggantikan pegawai yang dipecat.

"Nanti ke depan ketika sudah personel yang ada memadai tentu kami aktifkan kembali rutan dua cabang KPK tersebut," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungli di rutan. Pemecatan mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024. Kebijakan itu baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan. Di sisi lain, KPK mengungkap sebanyak 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK sendiri akan dibawa ke ranah pidana. 

Sebanyak 15 tersangka yaitu Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Lalu ada enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sedangkan tujuh orang lainnya ialah petugas pengamanan Rutan cabang KPK yaitu Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Tercatat, pungli ini terjadi mulai 2019 hingga 2023. KPK mengestimasi uang haram yang diraup para pegawai mencapai Rp 6,3 miliar.

Para tersangka ini disebut KPK melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement