REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membuat tiga panel majelis hakim untuk mengadili 297 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Setiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi.
Panel I terdiri atas Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel, lalu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Panel ini akan menangani 103 perkara.
"Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (29/4/2024). Panel II menangani 97 perkara.
Adapun panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang bertindak sebagai ketua panel, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Panel ini juga menangani 97 perkara.
Fajar sebelumnya mengatakan, khusus untuk perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak akan ditangani oleh panel yang diisi Hakim Konstitusi Anwar Usman. Sebab, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) melarang Anwar terlibat dalam perkara yang ada konflik kepentingan. Anwar diketahui merupakan paman dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Sidang perdana sengketa hasil Pileg 2024 dimulai hari ini, Senin. Fajar menyebut, MK harus memutus semua perkara tersebut paling lambat pada 10 Juni 2024.