Senin 29 Apr 2024 17:20 WIB

Bangun Sportivitas Menghormati Hak Siar Piala Asia 2024

Hak siar eksklusif sepak bola tidak terlepas dari aspek hukum. Bagi klub hak siar menjadi pemasukan vital.

Rep: MASPRIL ARIES/ Red: Partner
.
Foto: network /MASPRIL ARIES
.

Pengumuman Hak Siar MNC Grup
Pengumuman Hak Siar MNC Grup

KINGDOMSRIWIJAYA – Lolosnya tim nasional U-23 ke babak semifinal pada ajang AFC-U23 Asian Cup 2024 yang tengah berlangsung di Doha, Qatar disambut gembira di seantero negeri ini. Bahkan pada saat Indonesia berhasil menunundukan tim kuat Korea Selatan, banyak tempat di menyelenggarakan nonton bareng alias nobar pertandingan tersebut.

Menjelang melakoni pertandingan babak semifinal melawan tim Uzbekistan U-23, sudah banyak komunitas, tempat hiburan, resto sampai pejabat daerah mempersiapkan untuk mengadakan nobar memberikan dukungan pada Rizky Ridho dan kawan-kawan demi menggapai gelar juara Piala Asia U-23 dan lolos ke Olimpade Paris 2024.

Tiga hari menjelang pertandingan semifinal tersebut terbit pengumuman dari MNC Grup sebagai pemegang Hak Eksklusif atau pemegang hak siar di Indonesia untuk menyiarkan pertandingan AFC-U23 Asian Cup 2024.

Isi pengumuman tertanggal 26 April 2024 berisi larangan. Ada tujuh butir larangan. Salah satu butirnya : DILARANG: (vi) Menyelenggarakan Kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nobar.

Pada bagian akhir pengumuman tersebut menyebutkan: “Bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi dan pidana sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka riuh-rendah masyarakat pecinta sepakbola, ada yang sedih dan kecewa, ada yang kesal ada protes. Tak urung larangan itu memicu di salah satu platform media sosial lahir tagar “#Boikot MNC”.

Dua hari kemudian pada 28 April 2024 manajemen MNC Grup mengumumkan. MNC Group mempersilakan masyarakat Indonesia nonton bareng (nobar) Piala Asia U-23 2024. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

MNC Group selaku pemegang hak siar, memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan nonton bareng Timnas Indonesia U-23 melawan Uzbekistan pada babak semifnal, Senin (29/4/2024) pukul 21.00 WIB. Asalkan nonton bareng tersebut tidak memungut biaya kepada para penonton atau pengunjung, serta tidak beriklan atau menerima sponsor dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan (Non-Komersil).


Timnas usai meraih kemenangan. (FOTO: PSSI.org)
Timnas usai meraih kemenangan. (FOTO: PSSI.org)

Hak Siar Sepak Bola

Hak siar pada pertandingan sepak bola tidak hanya berlaku pada Piala Asia 2024. Beberapa kompetisi liga sepak bola dari beberapa negara Eropa untuk disiarkan ke luar benua Eropa juga ada pemegang hak siarnya di Indonesia, seperti liga utama Inggris atau Premier League. Untuk kompetisi dalam negeri Liga 1 Indonesia juga ada pemegang hak siarnya.

Sepak bola kini telah menjelma menjadi industri, dalam berbagai kompetisi, dari kompetisi antar klub sampai Piala Dunia, industri sepak bola ini berkelindan dengan industri media khususnya televisi dengan berbagai platform-nya. Untuk bisa menyiarkan kompetisi tersebut secara luas memperoleh profit, tidak bisa perusahaan media atau televisi tiba-tiba datang ke stadion dan menyiarkan secara luas.

Seperti Piala Dunia, hak siar diatur oleh federasi sepak bola dunia FIFA (Federation International De Football Association). FIFA yang berpusat di Swiss memberikan Hak Eksklusif Lisensi Media Piala Dunia kepada para pemegang lisensi di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Di Indonesia, PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) dengan otoritasnya mengatur berkontrak dengan perusahaan televisi untuk menayangan laga-laga tim nasional Indonesia. Seperti untuk tahun 2023, PSSI telah menjalin kontrak hak siar dengan perusahaan media MNC Grup. MNC Group dengan PSSI menjalin kontrak pemenang hak siar (Domestic Media Rights) timnas pada 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp56 miliar.

Jika ada yang terkaget-kaget dengan adanya larangan dari MNC Grup untuk nobar Piala Asia 2024, jelas mereka ini diragukan kecintaannya pada sepak bola. Yang namanya hak siar bukan suatu hak yang baru tiba-tiba ada atau diadakan pada saat Piala Asia.

Hak siar dalam sepak bola termasuk cabang olahraga lainnya, diatur dalam regulasi oleh masing-masing negara di dunia. Untuk Piala Dunai adalah FIFA yang memiliki otoritas membuat regulasinya.

Dalam Pandit Football.com menyebutkan bahwa hak siar adalah hal utama dari sepak bola saat ini. Dengan hak siar, semua penonton bisa menyaksikan pertandinganpertandingan sepakbola dari seluruh penjuru dunia. Sementara bagi pelaku sepakbola, dalam hal ini kesebelasan, hak siar menjadi pemasukan vital, apalagi di Premier League (Liga Inggris).


Pelatih Timnas Shin Tae-yong. (FOTO: PSSI.org)
Pelatih Timnas Shin Tae-yong. (FOTO: PSSI.org)

Dalam hal uang dari hak siar, ada level yang sangat berbeda di antara liga-liga sepakbola di Eropa. Menurut laporan dari FIFA, Premier League adalah liga sepakbola yang paling banyak ditonton di dunia dengan 4,7 miliar penonton dari televisi.

Menurut Nick Moody, Kepala Premier League Productions seperti dikutip FourFourTwo, tidak seluruh negara di dunia menyiarkan kompetisi Liga Inggris, salah satunya Korea Utara.

Sebagai kompetisi sepak bola yang paling banyak ditonton di muka bumi,. Secara umum, tingginya harga hak siar Premier League disebabkan oleh industri sepakbola yang sudah berjalan secara berkelanjutan di Inggris. Sebelum disiarkan ke seluruh dunia, hak siar Premier League tentu harus diurusi dari wilayah domestik di Inggris Raya.

Hak Siar Piala Dunia

Bagaimana dengan hak siar Piala Dunia? Seperti dalam gelaran Piala Dunia Qatar 2022 Hak siar eksklusif di Indonesia dipegang grup Surya Citra Media (SCM) dan anak usahanya PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG). Sebagai pemegang hak siar, SCM dan IEG berhak menayangkan Piala Dunia 2022 melalui free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit yang mereka miliki. Untuk free-to-air TV, Piala Dunia 2022 akan tayang di Indosiar, SCTV, O Channel, dan Mentari TV.

Sebelumnya pada Piala Dunia 2018 Russia, Hak siar eksklusif Piala Dunia tersebut untuk Indonesia dipegang PT Futbal Momentum Asia (FMA). Perusahaan ini mendapatkan hak eksklusif atas semua hak media, hak siar dan hak komersial terkait Piala Dunia 2018, termasuk hak atas transmisi dan/atau penyiaran di Indonesia.

Untuk sublisensi atas penyiaran pertandingan Piala Dunia Rusia 2018 untuk televisi di Indonesia dipegang PT Trans Media Corpora yang merupakan induk usaha dari Trans TV dan Trans 7, dan menjadi dua stasiun televisi yang menjadi pemegang hak siar untuk saluran televisi gratis Piala Dunia 2018 atau Licensed Broadcaster Television.


Penjaga gawang Timnas Ernando Ari. (FOTO: PSSI.org)
Penjaga gawang Timnas Ernando Ari. (FOTO: PSSI.org)

Dari penjualan Hak siar eksklusif Piala Dunia tersebut FIFA meraup pendapatan. Seperti pada Piala Dunia 2002 yang berlangsung Korea Selatan dan Jepang, berdasarkan catatan biro konsultan internasional Consultacy menyebutkan pendapatan FIFA atas penjualan hak siar senilai 1,2 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Pada penyelenggaraan Piala Dunia 2006 di Jerman naik tipis menjadi 1,4 miliar dolar AS.

Kemudian pendapatan FIFA atas penyelenggaraan Piala Dunia 2010 Afirka Selatan dan 2014 di Brazil, stagnan masing-masing sebesar 2,4 miliar dolar AS. Kemudian pada penjualan hak siar Piala Dunia 2018 di Russia meningkat menjadi yang tertinggi dan melebihi target awal dari FIFA. Hak siar kompetisi Piala Dunia 2018 ini dijual secara langsung ataupun melalui perusahaan berlisensi oleh FIFA di 217 wilayah berbeda dunia termasuk Afrika, Amerika, Asia, Eropa, dan Oceania.

Media The New York Times menulis bahwa pendapatan yang diterima oleh FIFA atas penjualan hak siar pertandingan Piala Dunia 2018 mencapai 3 miliar dolar AS atau lebih tinggi 2 persen dari target awal yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut sebesar 1,2 miliar dolar AS didapat FIFA atas penjualan hak siar kepada stasiun FOX, Telemundo dan Futbol de Primera.

Penjualan Hak siar eksklusif Piala Dunia oleh FIFA tidak terlepas pemasukan untuk FIFA sebagai organisasi yang sangat terstruktur, organisasi independen yang memerlukan sebuah pemasukan dalam menjalankan programnya. Secara umum, terdapat empat sumber pemasukan FIFA diantaranya hak siar televisi, marketing rights, licensing rights, dan hospitality rights.

Pada Piala Dunia 2014 yang berlangsung di Brazil, nobar Piala Dunia di Indonesia tercatat sebagai negara nomor satu di dunia dengan rating tertinggi dalam jumlah penonton rata-rata jumlah 120-150 juta penonton TV secara kumulatif.

Kesuksesan sepak bola khususnya Piala Dunia terlihat berdasarkan banyaknya peminat dan penggemar sepak bola untuk turut mengembangkan rasa keikutsertaan global dalam suatu acara dengan hasil yang sulit diperhitungkan. Menurut Stroeken dalam “Why The World’ Loves Watching Football (and ‘The Americans Don’t)” bahwa sepak bola memiliki kemampuan intrinsik yang mungkin lebih dari olahraga lainnya. Pendukung dari berbagai belahan dunia secara kolektif mengkontruksikan identitas nasional, dimana mereka menempatkan emosi mereka walau tidak turut bertanding di dalamnya.


Pemain Timnas U 23 meluapkan kegembiraannya di depan kamera televisi. (FOTO: PSSI.org)
Pemain Timnas U 23 meluapkan kegembiraannya di depan kamera televisi. (FOTO: PSSI.org)

Hukum Hak Siar

Hak siar eksklusif Piala Dunia tidak terlepas dari aspek hukum. Pada Piala Dunia 2010 PT Electronic City Entertainment sebagai pemegang hak siar memasang iklan yang memakan separuh halaman surat kabar, berupa advertensi yang dibuat kantor pengacara Amir Syamsuddin & Partners, berisi pengumuman hak eksklusif yang dimiliki EC Entertainment, anak perusahaan PT Electronic City untuk pertandingan sepak bola yang digelar di Afrika Selatan.

Ada 14 poin isi pengumuman diantaranya menyatakan, pihak lain tanpa izin PT EC Entertainment dilarang menggunakan logo, lambang, maskot, dan trofi Piala Dunia, berikut menerjemahkan kata “World Cup” ke dalam bahasa mana pun, termasuk dalam penulisan berita oleh media cetak, televisi, dan radio. Kepada mereka yang melanggar, EC Entertainment memberikan ancaman berat: denda minimal Rp 10 miliar.

Waktu itu, iklan tentang Hak siar eksklusif Piala Dunia 2010 mendapat protes dari wartawan olahraga di Indonesia, ada sekitar 20 orang wartawan olahraga berunjuk rasa ke kantor PSSI, di Senayan, Jakarta. Mereka memprotes aturan dan mendesak PSSI turun tangan.

Pihak EC Entertainment merespons demo wartawan tersebut. Electronic City menyatakan media massa bebas menggunakan logo, titel, ataupun atribut Piala Dunia sepanjang untuk kepentingan pemberitaan. Misalnya, untuk tulisan kolom atau artikel tentang ajang empat tahunan itu. Hanya, dalam tubuh berita tidak boleh tercantum pihak lain, pengiklan, misalnya, yang tidak terdaftar sebagai mitra Electronic City Entertainment.

Logo dan segala atribut tentang Piala Dunia juga dilarang ditempatkan satu frame dengan brand atau nama media. Media tetap boleh memasang logo atau atribut, asal brand atau nama media diletakkan di tempat terpisah atau diberi garis pembatas. PT EC Entertainment juga melarang siapa pun membuat acara nonton bareng berbau komersial tanpa izin mereka.

Aturan atau regulasi yang ketat dari Hak siar eksklusif Piala Dunia tersebut belajar dari penyelenggaraan Piala Dunia sebelumnya. Pada Piala Dunia 2002, RCTI sebagai pemegang hak eksklusif Piala Dunia 2002 banyak dirugikan oleh pihak ketiga, khususnya kafe-kafe dan hotel, yang menggelar acara nonton bareng dan menangguk keuntungan tanpa izin dari RCTI.


Pemain Timnas Justin Hubner beraksi. (FOTO: PSSI.org)
Pemain Timnas Justin Hubner beraksi. (FOTO: PSSI.org)

Kemudian pada Piala Dunia 2006 pemegang hak siar Piala Dunia yakni SCTV membuat aturan ketat untuk melindungi hak eksklusif yang mereka sudah beli dari FIFA.

Jika menelisik ketentuan hukum di Indonesia yang Hak Siar Eksklusif seperti pada Piala Dunia atau tentang penyiaran langsung sepak bola di dunia tidak ditemukan secara komprehensif maupun khusus dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Namun ketentuan itu secara umum terkait tentang substansi penyiaran yang ada pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 2 Undang Undang Penyiaran bahwa “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,

dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Ketentuan menyangkut hak siar secara tegas diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, yang menyatakan bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. Lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar itu dalam menayangkan acara siarannya. Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi oleh UU Hak Cipta. Hak siar termasuk hak terkait yang diatur dalam UU Hak Cipta.

Dalam penjelasan Pasal 43 ayat 2 UU Penyiaran menyebutkan tentang Hak Siar adalah “Hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya”. Hak siar adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang selanjutnya dinamakan hak terkait.

Dalam Pasal 1 ayat 9 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.


Selebrasi Pratama Arhan usai menentukan kemenangan Indonesia atas Korea Selatan dan lolos ke semifinal. (FOTO: PSSI.org)
Selebrasi Pratama Arhan usai menentukan kemenangan Indonesia atas Korea Selatan dan lolos ke semifinal. (FOTO: PSSI.org)

Pada Pasal 1 angka 23 UU yang diperbarui menjadi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa: Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Dalam prakteknya pembajakan hak cipta bukan hanya dalam bentuk kaset atau compact disc saja tetapi siapa pun yang mengunggah (upload) tautan berkas (file link) ke internet sudah melakukan perbuatan pembajakan dengan melanggar hak cipta karena memperbanyak serta menyiarkan film tanpa izin pemegang hak cipta serta mengunduh (download) film asing bajakan dapat dijerat sesuai ketentuan Pasal 113 ayat (3), yaitu “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam sengketa hukum yang berkaitan dengan Hak siar eksklusif Piala Dunia pernah terjadi pada penyelenggaran Piala Dunia 2014 di Brazil. Ada banyak sengketa hukum pada saat itu yang bergulir ke pengadilan, bahkan sampai 2019 masih ada gugatan yang dilayangkan PT Inter Sports Marketing (ISM).

PT ISM adalah perusahaan pemegang Hak siar eksklusif Piala Dunia Brasil 2014 berdasarkan perjanjian lisensi (license agreement) antara FIFA dengan PT ISM. Jadi PT ISM adalah pemegang hak siar/lisensi “Master Right Holder” atas Media Right of 2014 FIFA World Cup Brazil untuk seluruh wilayah Indonesia. Perjanjian lisensi tersebut telah dicatatkan ke Direktur Hak Cipta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tanggal 23 Mei 2014.

Selama even Piala Dunia 2014 berlangsung PT ISM menemukan banyak terjadi pelanggaran, khususnya terkait dengan penyelenggaraan acara nonton bareng secara komersil tanpa memiliki izin dari PT ISM yang berlangsung di hotel, restoran atau kafe. Kemudian PT ISM melayangkan gugatan pada penyelenggara nobar tersebut. Ada cukup banyak gugatan dan pengaduan tindak pidana pelanggaran terhadap UU Hak Cipta.


Timnas U-23 pada Piala Asia 2024 di Doha, Qatar. (FOTO: PSSI.org)
Timnas U-23 pada Piala Asia 2024 di Doha, Qatar. (FOTO: PSSI.org)

Diantara gugatan yang dilayangkan PT ISM adalah kepada PT Metro Hotel International Semarang. Perkaranya bergulir di Pengadilan Niaga Semarang kemudian sampai ke Mahkamah Agung (MA). Melalui Pengadilan Niaga Surabay PT ISM menggugat PT Dunkindo Lestari atas pelanggaran hak cipta karena menanyangkan siaran langsung salah satu pertandingan Piala Dunia 2014 Brasil antara Belanda VS Argentina di salah satu kedainya di Bali.

PT ISM juga melaporkan tindak pidana pelanggaran Hak Siar Piala Dunia 2014 terhadap manajemen Hotel JayakartaYogyakarta. Kasus pidana ini disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta dengan terdakwa NW selaku GM The Jayakarta YogyakartaHotel & Spa dinilai telah melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta berupa Lisensi Hak Siar tayangan Piala Dunia 2014.

Dalam putusan Pidana No. 353/Pid.Sus/2015/PN SMN menyatakan NW bersalah karena terbukti melanggar Pasal 113 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni tanpa ijin menanyangkan atau mengumumkan ciptaan dari pemilik hak cipta. Atas tindakan tersebut, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 6 bulan percobaan dan menjatuhkan denda 30 juta rupiah, jika tidak dibayarakan akan diganti kurungan 2 bulan.

Jadi memang penyelenggaraan nonton bareng (nobar) berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum, apa lagi jika perbuatan nobar tersebut bersifat

komersial untuk kepentingan komersial. Walau “Nobar Bersama PJ Bupati Muba FIFA World Cup Qatar 2022” di Sekayu tidak bersifat komersil namun tetap saja ada potensi pelanggaran hukum yang bisa saja diseret ke ranah politik sehingga menjadi isu yang dipolitisasi di dunia maya melalui media sosial.

Silahkan menonton pertandingan sepak bola Piala Asia 2024 dengan mendukung tim nasional Indonesia seraya memanjatkan doa kepada Allah SWT agar timnas U-23 menang dan lolos ke Olimpiade Paris 2024 dengan tetap menjunjung sportivitas yang menghormati hak siar Piala Asia 2024 dan juga hak siar even olahraga lainnya.

Hidup Timnas, ayo raih kemenangan malam ini untuk mewujudkan mimpi Garuda Muda dan mimpi kita semua. (maspril aries)

sumber : https://kingdomsriwijaya.id/posts/304087/bangun-sportivitas-menghormati-hak-siar-piala-asia-2024
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement