REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor menangkap anggota ormas berinisial HM (50) yang mengacungkan golok kepada petugas medis di Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Perlu kami tegaskan dan sampaikan bahwa HM ini adalah yang melakukan pengancaman dengan golok ke salah satu dokter," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.
Ia menjelaskan, HM ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya mengintimidasi petugas medis bersama bersama beberapa anggota ormas lainnya pada 22 April 2024.
Saat itu, kata Rio, HM yang merupakan ketua RW setempat mengaku tak dilayani ketika berobat di Puskesmas Leuwisadeng, sehingga meninggalkan puskesmas itu, namun kembali bersama teman-temannya dengan membawa senjata tajam berupa golok.
"Dia merasa tidak dilayani oleh puskesmas tersebut, seharusnya dia melaporkan kepada pimpinan di situ (puskesmas) dan meminta bantuan," kata dia.
Rio mengaku akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan memeriksa beberapa anggota ormas BPPKB lainnya yang terlibat.
"Oleh sebab itu ini menjadi atensi khusus, agar seluruhnya bisa terungkap sampai ke akar-akarnya. Saya meminta sabar, dalam waktu dekat saya akan mengungkap lebih jauh lagi," ujar Rio.
Tersangka HM terancam dijerat Pasal 335 Ayat (1) tentang Pengancaman dengan hukuman 1 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.