REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono enggan menggunakan istilah pencaplokan suara ke partai politik lain dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Menurutnya, itu merupakan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan tugasnya dalam proses penghitungan suara.
"Wasitnya ini adalah KPU, pengawasnya adalah Bawaslu. Nah kemungkinan di situ ada kesalahan dalam pencatatan," ujar Mardiono usai bersilaturahim ke Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta, Senin (29/4/2024).
Gugatan partai berlambang Ka'bah itu Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dalam rangka untuk mendapatkan keadilan. Sebab, suara yang masuk ke PPP adalah bentuk kedaulatan rakyat yang disalurkan lewat Pileg 2024.
"Rakyatlah menitipkan kedaulatan rakyat itu kepada Partai Persatuan Pembangunan yang harus kami perjuangkan, intinya adalah itu. Jadi tidak dalam konteks ini yang nyaplok siapa, yang ngambil siapa, itu tidak," ujar Mardiono.
"Kita ingin menyajikan data bahwa ini loh menurut pencatatan Partai Persatuan Pembangunan di pusat tabulasi kita. Sedangkan KPU mencatat lain tentunya, ini kita luruskan di Mahkamah Konstitusi," sambungnya menegaskan.
Diketahui, PPP mengeklaim telah kehilangan total 13 ribu lebih suara di empat daerah pemilihan (dapil) di Jawa Timur dalam Pileg 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).
Kuasa hukum PPP, Irvan Maulana awalnya menjelaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menetapkan raihan suara PPP dalam Pileg DPR RI secara nasional adalah 5.878.777 atau 3,87 persen dari total suara sah.
Akibatnya, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. PPP kekurangan 193.088 suara atau setara dengan persentase 0,13 untuk bisa mencukupi ambang batas parlemen.
Menurut Irvan, kekurangan suara PPP itu terjadi karena terdapat perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi. "Pemohon mempersandingkan perpindahan suara yang terjadi pada 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi," ujarnya di hadapan Majelis Hakim Panel 2, di Gedung MK, Jakarta Pusat.