REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sepakat dengan kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia, dari yang semula 34 bandara menjadi 17 bandara.
“Ya (mendukung pengurangan). Dari perspektif kami, (kebijakan itu) tetap mendatangkan wisatawan mancanegara,” ujar Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya ketika ditemui di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan telah mencatat bandara internasional yang paling sibuk adalah bandara di Bali dan Jakarta.
Nia meyakini kebijakan pengurangan bandara internasional juga sudah melalui berbagai pertimbangan matang Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, menurut Nia, keputusan tersebut sudah tepat.
“Mungkin jadi lebih mudah untuk mengontrolnya. Kalau soal aksesibilitas itu, negara lain pun yang dibuka (penerbangan internasional) di satu atau dua bandara,” kata dia.
Nia berharap melalui pengurangan bandara internasional di Indonesia, pemerintah dapat mengoptimalkan operasional bandara-bandara internasional yang masih aktif. “Jadi (bandara) yang paling dipakai yang dioptimalkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. KM tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
"Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4).
Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Ia mengatakan hal itu setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.