Senin 29 Apr 2024 21:08 WIB

Penggunaan Aplikasi JMO Terus Disosialisasikan ke Peserta

Ada sejumlah manfaat dari penggunaan aplikasi JMO.

Sosialisasi aplikasi JMO oleh BP Jamsostek Kantor Cabang Pulo Gebang ke perusahaan.
Foto: Dok Republika
Sosialisasi aplikasi JMO oleh BP Jamsostek Kantor Cabang Pulo Gebang ke perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan selalu menanamkan pemahaman program perlindungannya dan aplikasi JMO untuk memudahkan peserta mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang melakukan sosialisasi kepada karyawan perusahaan binaan terkait manfaat program dan penggunaan aplikasi JMO. Kegiatan ini dilaksanakan secara onsite di Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang. 

Baca Juga

Dewi menyampaikan apresiasi kepada perusahaan  yang telah hadir dan telah memberikan kesempatan kepada pihaknya menyosialisasikan program jamsostek, persyaratan klaim dan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"JMO adalah aplikasi resmi dari BPJAMSOSTEK dan menjadi solusi saat peserta ingin melakukan klaim,” ujar Dewi belum lama ini.

Dia menjelaskan solusi JMO atau Jamsostek Mobile memiliki fitur lengkap berupa informasi saldo pekerja, informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya.

Jadi setiap bulan peserta dapat terupdate mengenai saldo JHT setelah perusahaan melakukan pembayaran iuran. Ini juga sebagai kontrol untuk memastikan perusahaan tepat waktu membayar iuran, memastikan upah yang dilaporkan & juga memastikan program apa saja yang diikuti.

Diharapkan ini bisa meminimalisir potensi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, program dan jumlah tenaga kerja.

Jika ditemukan ada perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, peserta dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi ini juga.

Lebih dari itu, peserta juga dapat mendaftarkan keluarga terdekat yang belum jadi peserta seperti suami/ istri/ orang tua/ saudara/ ART/ Driver/ Babysitter dengan iuran minimal Rp16.800/bulan dan mendapatkan manfaat JKK JKM yang sama.

"Kegiatan seperti ini juga dilakukan untuk membangun komunikasi dua arah antara BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara dengan perusahaan sebagai peserta,” ungkap Dewi.

Dengan komunikasi yang baik, jika terjadi kecelakaan kerja, maka tanggung jawab materil maupun pengobatan beralih ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan menutup seluruh biaya jika terjadi kecelakaan kerja dan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris jika meninggal dunia,” ujar Dewi.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement