Senin 29 Apr 2024 22:05 WIB

Bangun Jalan Sejajar BKT, Pemprov DKI Mulai Pembebasan Lahan

Pemprov DKI mulai mendata untuk membebaskan lahan dalam pembangunan jalan sejajar BKT

Warga berolahraga menggunakan sepeda di Banjir Kanal Timur (BKT). Pemprov DKI mulai mendata untuk membebaskan lahan dalam pembangunan jalan sejajar BKT.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Warga berolahraga menggunakan sepeda di Banjir Kanal Timur (BKT). Pemprov DKI mulai mendata untuk membebaskan lahan dalam pembangunan jalan sejajar BKT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan awal lahan untuk pembebasan bagi pembangunan akses jalan sejajar Banjir Kanal Timur (BKT) di RT 07/RW 03 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (29/4/2024).

Satu per satu rumah warga didatangi puluhan petugas gabungan untuk didata kepemilikan tanahnya. Tercatat, ada 22 bidang yang terkena pelebaran jalan.

Baca Juga

Pendataan itu melibatkan unsur pengurus RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), kecamatan, Biro Pemerintahan Pemprov DKI, Satpol PP DKI, Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan unsur terkait lainnya.

Koordinator Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Jakarta Agus Saputra menyebutkan kegiatan ini merupakan pendataan awal terhadap 22 bidang yang diajukan dalam daftar kepemilikan tanah yang terkena program pembangunan akses jalan sejajar BKT tersebut.

Pihaknya ingin memastikan kepemilikan tanahnya karena berdasarkan data yang ada, dari 22 bidang tanah, diklaim oleh dimiliki oleh 27 orang. Sehingga, lanjut dia, perlu dicek kembali apakah ada penambahan orang yang memilikinya atau tidak.

"Pendataan ini kita targetkan rampung dalam satu hari. Nantinya dituangkan dalam daftar sementara yang akan kita undang dalam konsultasi publik di kantor kelurahan pada 7 Mei," ujar Agus.

Sejauh ini tidak ada kendala dalam melakukan pendataan karena melibatkan personel gabungan didukung pengurus RT, RW dan LMK setempat. Saat sosialisasi awal pada pekan lalu, kata Agus, pihaknya sudah membagikan formulir kepada warga pemilik bidang tanah.

"Hari ini formulir tersebut ditarik kembali untuk mengetahui siapa saja pemilik lahan yang akan dibebaskan," katanya. 

Surat kepemilikan tanah akan diperiksa pada saat pelaksanaan pengadaan tanah oleh Kantor Pertanahan karena pihaknya hanya melakukan pendataan klaim kepemilikan saja oleh masyarakat.

Salah seorang warga RT 07/03 Ujung Menteng, Nona (64) mengatakan, pihaknya mendukung program DKI dalam pembangunan akses jalan. Namun, dia berharap mendapatkan ganti rugi yang layak karena uangnya bisa digunakan untuk membeli rumah kembali.

Hal itu karena, tambahnya, rumah yang dihuninya saat ini baru dibangun setelah rumah sebelumnya juga terkena pembangunan BKT. "Rumah awal yang dulu dibongkar karena terkena pembangunan BKT. Sekarang bikin rumah baru lagi, eh kena pembebasan lagi untuk pelebaran jalan BKT. Harapannya nanti dibayar sesuai harga pasaran agar bisa membangun kembali rumah di tempat lain," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement