REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membahas sejumlah isu terbaru mengenai pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Ia menyebutkan, ada beberapa kasus terkait yang telah diselesaikan.
“Saya bersama pimpinan Bea dan Cukai di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta membahas mengenai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan Bea Cukai,” ujar Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram resminya @smindrawati, Senin (29/4/2024).
Disebutkan, kasus pertama soal pengiriman sepatu impor yang dikenai tagihan bea masuk senilai Rp 31 juta, dan kedua pengiriman action figure atau robotic yang mengalami kasus serupa.
Sri Mulyani menjelaskan, dalam kedua kasus tersebut terdapat indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang seharusnya (under invoicing). Itu yang melandasi petugas Bea Cukai melakukan koreksi guna keperluan penghitungan bea masuk serta pajaknya.
“Namun, masalah itu sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang,” jelas dia.
Kasus berikutnya, lanjut Sri Mulyani, yaitu pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) berupa keyboard sebanyak 20 buah yang tertahan di Bea Cukai sejak 2022.
Pengiriman barang tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022. Hanya saja karena proses pengurusan yang tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang itu ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Baru belakangan ini diketahui bahwa barang kiriman tersebut merupakan barang hibah lantaran banyak dibahas pada platform media sosial X. Setelah menerima informasi tersebut, Menkeu menyatakan Bea Cukai bakal membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.
“Arahan saya jelas, saya minta Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat Undang-Undang (UU), yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance,” tegasnya.
Ia pun meminta Bea Cukai bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait agar pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, dan efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat. “Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja Bea Cukai dan Kementerian Keuangan terus membaik,” tutur dia.