REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) Labuan Nababan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024). KPK mendalami keterangan petinggi Taspen tersebut soal investasi fiktif senilai Rp 1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Senin.
Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Batam
KPK fokus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019 dengan melibatkan perusahaan lain. KPK disibukkan menemukan alat bukti soal penyidikan itu
"Saat ini, tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," ujar Ali.
KPK mengestimasi dugaan korupsi itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar. KPK memastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi KPK hingga kini masih enggan menyebut identitasnya.
Baca: Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri di Sebatik
"Belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ucap Ali.
KPK pernah menggali keterangan eks istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat (1/9/2023). Rina mengakui dicecar KPK mengenai dugaan korupsi yang diusut KPK yakni pada 2018-2022. Dalam periode tersebut, Antonius Kosasih duduk sebagai direktur investasi PT Taspen periode 2019-2020 kemudian menjadi direktur utama sejak 2020.