REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dari pihak swasta dalam penyidikan lanjutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Pihak yang diperika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam status saksi itu adalah inisial MRZ, ARM, SYN, YF, dan YS.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, mengatakan MRZ diperiksa selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa (SJP). Sedangkan ARM diperiksa selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia (MCM), SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung, YF selaku karyawan CV Mutiara Alam Lestari, dan YS alias YGW diperiksa selaku pihak swasta.
“Kelimanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ungkap Ketut.
Pengusutan korupsi timah ini, sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terakhir, pada Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus mengumumkan lima orang tersangka. Dua di antaranya, adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL).
Dua kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu, dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga menetapkan Harvey Moeis (HM) suami artis Sandra Dewi sebagai tersangka, bersama pengusaha perempuan kaya-raya Helena Lim (HLM).