REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Untuk mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyejahterakan pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) terus aktif melayani dengan melindungi pekerja dari risiko sosial.
Tercatat di awal 2024 ini, yakni mulai dari Januari hingga Maret, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jabar telah membayarkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari hingga Maret 2024. Yakni, berupa santunan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 93.986 kasus dengan total nominal Rp 1,38 triliun.
Selain itu, santunan Kecelakaan Kerja sejumlah 8.114 kasus dengan total nominal manfaat sejumlah Rp 165,70 miliar. Untuk Jaminan Pensiun, telah dibayarkan Rp 72,20 miliar kepada ahli waris dengan total 5.127 kasus. Perlindungan selanjutnya, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat telah membayarkan Rp 22,04 miliar manfaat kepada 3.375 Tenaga Kerja.
Jika dihitung keseluruhan total klaim, yakni dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Beasiswa yakni mencapai Rp. 1.834.416.413.681
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Romie Erfianto, pihaknya siap untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melayani, melindungi serta menyejahterakan para pekerja dan keluarganya. Untuk Provinsi Jabar, kata Romie, selama periode Januari hingga Maret kebelakang BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan manfaat beasiswa sejumlah 5.644 kasus dengan jumlah total Rp 26,7 miliar. Selain itu, pada program Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan sejumlah Rp 161,73 miliar kepada 3.260 ahli waris di wilayah Provinsi Jabar.
Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi yang mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini sebagian besar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) paling besar yakni di sektor aneka industri, Perdagangan dan Jasa serta Industri Barang Konsumsi. Jumlah klaim JKK, sebanyak Rp 136,46 miliar untuk ketiga sektor tersebut.
"Manfaat JKK ini merupakan salah satu bentuk kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dalam resiko pekerjaannya," kata Romie Efrianto.
Selanjutnya untuk klaim Jaminan Hari Tua, kata dia, jumlah klaimnya sebanyak Rp.1.386.037.529.220 yang diberikan kepada penerima manfaat dari 93.986 kasus. Untuk klaim Jaminan Kematian (JKM) saat ini di periode Januari – Maret 2024 di daerah Jabar di dominasi kelompok usia diatas 56 Tahun. Dengan total Klaim JKM saat ini yang dikeluarkan yakni sebesar Rp 161.725.200.000.
“Risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kepada siapa saja, di mana dan kapan saja, oleh karena itu penting bagi kita untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat bekerja dengan aman dan berujung pada produktivitas yang meningkat,” papar Romie.