Selasa 30 Apr 2024 13:06 WIB

LPSK Lindungi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

LPSK memberi perlindungan fisik selama proses persidangan di Subang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Salah satu tersangka M Ramdanu hadir saat Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Salah satu tersangka M Ramdanu hadir saat Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Lembaga Persidangan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap pria berinisial MR dalam sidang kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Pengadilan Negeri Subang. Sebab MR merupakan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam perkara yang sempat membuat polisi kebingungan itu.

LPSK memberikan perlindungan fisik berupa pengamanan dan pendampingan selama proses persidangan dalam pemberian keterangan di Pengadilan Negeri Subang pada 25-26 April 2024.

Baca Juga

"Keterangan yang disampaikan oleh MR memiliki sifat penting dalam mengungkap pelaku dan peran lainnya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya pada Selasa (30/4/2024).

Selain perlindungan fisik, LPSK juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan penguatan kondisi psikologis MR. Proses perlindungan LPSK terhadap MR saat memberikan keterangan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara pidana nomor 64/Pid.B/2024/PN.Sng dan saat terlindung sebagai terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan perkara pidana Nomor:79/Pid.B/2024/PN.Sng.