REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Lembaga Persidangan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap pria berinisial MR dalam sidang kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Pengadilan Negeri Subang. Sebab MR merupakan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam perkara yang sempat membuat polisi kebingungan itu.
LPSK memberikan perlindungan fisik berupa pengamanan dan pendampingan selama proses persidangan dalam pemberian keterangan di Pengadilan Negeri Subang pada 25-26 April 2024.
"Keterangan yang disampaikan oleh MR memiliki sifat penting dalam mengungkap pelaku dan peran lainnya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya pada Selasa (30/4/2024).
Selain perlindungan fisik, LPSK juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan penguatan kondisi psikologis MR. Proses perlindungan LPSK terhadap MR saat memberikan keterangan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara pidana nomor 64/Pid.B/2024/PN.Sng dan saat terlindung sebagai terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan perkara pidana Nomor:79/Pid.B/2024/PN.Sng.