Selasa 30 Apr 2024 13:18 WIB

Tahun Ini, Disnakertrans Jabar Terima 285 Aduan Terkait THR Terbanyak di Bandung Raya

Dari 285 aduan mengenai THR tersebut mengarah pada 168 perusahaan

Red: Arie Lukihardianti
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: Antara/Fauzan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat 9Jabar) masih menerima pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar,  Joao De Araujo Dacosta, tahun ini ada 285 aduan ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Menurutnya, 285 aduan mengenai THR tersebut mengarah pada 168 perusahaan yang mana kini masih dalam proses tindaklanjut oleh Disnakertrans Jabar. Paling tinggi aduan ada pada Wilayah IV yang meliputi Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang sebanyak 54 perusahaan diadukan.

Baca Juga

Kemudian, kata dia, Wilayah II meliputi Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang 53 perusahaan, Wilayah I terdiri dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kota Depok sebanyak 39 perusahaan. 

Lalu Wilayah III meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan sebanyak 17 perusahaan diadukan. “Paling sedikit di Wilayah V (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar), lima perusahaan,” ujar Jo, Senin (29/4/2024).