REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim terdapat adanya perbedaan perolehan suara yang didapat partai berlambang Ka'bah itu di 35 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 19 provinsi dalam pemilihan legislatif (pileg) DPR 2024. Salah satunya, perbedaan terjadi di dapil Aceh II Provinsi Aceh.
Kuasa hukum PPP Bakas Manyata mengatakan, persandingan perolehan suara versi pemohon, PPP mendapatkan 92.914 suara. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi termohon menetapkan PPP mendapatkan 98.214 suara. Artinya, ada selisih sebanyak 5.340 suara.
"Yang dipersoalkan diduga PPP itu kekurangan 5.300 suara, diambil 5.300 suara oleh Partai Garuda," kata Bakas dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024).
Menurut Bakas, Partai Garuda harusnya hanya mendapatkan 40 suara di dapil tersebut. Namun, KPU menetapkan Partai Garuda mendapatkan 5.340 suara. "Perolehan suara yang benar PPP di Dapil Aceh 2, yaitu 98.214 suara. Partai Garuda 40 (suara)," ujar Bakas.
Karena itu, dalam petitumnya, pemohon ingin MK menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan Partai Garuda yang benar untuk pileg DPR di dapil Aceh II. Dalam hal ini, PPP mendapatkan 98.214 suara dan Partai Garuda mendapatkan 40 suara.