REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Meski penyelidikan kasus kematian anggota Satlantas Polresta Manado berinisial Brigadir RAT telah ditutup tapi masih meninggalkan kejanggalan. Misalnya kesimpangsiuaran status Brigadir RAT pada saat kejadian antara keterangan istri korban dengan pihak kepolisian. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyoroti kejanggalan tersebut.
“Ada kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian. Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti kepada awak media, Selasa (30/4/2024).
Menurut Poengky, jika memang benar yang bersangkutan sedang izin cuti maka mestinya harus sesuai aturan atau tidak bisa melebihi batas waktu. Disamping itu, pada saat ini izin cuti korban Brigadir RAT dilarang membawa senjata api (senpi), karena tidak sedang berdinas.
“Masa cuti yang panjang sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum juga menimbulkan tanda tanya,” kata Poengky.
Selanjut apabila status Brigadir RAT sedang bawah operasi kendali (BKO) sesuai dengan keterangan istri korban maka, kata Poengky, patut dipertanyakan apakah prosedur permohonannya sudah sesuai aturan. Karena penugasannya harus sesuai aturan dan tentunya tidak boleh seenaknya sendiri atau seenak komandan.
“Tidak bisa dong main enak dibawa-bawa komandan. Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, polisi digaji APBN. Hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan,” tegas Poengky.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan alasan pihak keluarga menolak dilakukannya autopsi terhadap jasad anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir RAT. Disebutnya pihak keluarga menolak autopsi setelah melihat rekaman detik-detik Brigadir RAT melakukan aksi bunuh diri dengan menembakkan kepalanya di dalam mobil Toyota Alphard B 1544 QH di Jalan Mampang Prapatan 4 RT 10 RW 2, Kelurahan tegal parang, Mampang Jakarta Selatan.
"Kami jelaskan bukti-bukti yang ada terkait dengan CCTV ini. Dijelasin juga dari ibu dokter forensik, Bu Asri. Jadi setelah mereka mengetahui bahwa ini memang kejadian bunuh diri, mereka menolak untuk dilaksanakan kegiatan autopsi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Selanjutnya dengan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kata Bintoro, pihaknya menyimpulkan kematian anggota Satlantas Polresta Manado berinisial Brigadir RAT meninggal dunia karena bunuh diri. Kesimpulan itu disampaikan setelah penyidik bersama pihak terkait menganalisa barang bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV dan beberapa keterangan saksi.
“Disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil pada halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan 4 RT 10 RW 2, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Jaksel, karena korban bunuh diri,” tegas Bintoro.
Selanjutnya setelah disimpulkan kematian Brigadir RAT meninggal dunia akibat bunuh diri, Bintoro menegaskan pihaknya menutup penyelidikan perkara tersebut. Sementara terkait dengan posisi korban Brigadir RAT di Jakarta dalam rangka penugasan atau izin cuti, Bintoro enggan membeberkannya. Disebutnya pihak Polresta Manado yang berhak menjelaskannya.
“Setelah kami sampaikan bukti-bukti yg ada dengan kolaborasi secara komprehensif, baik itu dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, maupun dari siber, kita buka semua. Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri. Sehingga kami anggap perkara ini kami tutup, selesai,” tegas Bintoro.