Selasa 30 Apr 2024 14:17 WIB

In Picture: Kakek Berusia 72 Tahun Ditangkap Dugaan Kasus Pencabulan

Tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Tahta Aidilla

Seorang kakek TB UUS (72) di hadirkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap gadis disabilitas grahita atau keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Seorang kakek TB UUS (72) di hadirkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap gadis disabilitas grahita atau keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Seorang kakek TB UUS (72) di hadirkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap gadis disabilitas grahita atau keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono berbincang dengan tersangka, seorang kakek TB UUS (72) saat rilis dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap gadis disabilitas grahita atau keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Seorang kakek TB UUS (72) di hadirkan saat rilis dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap gadis disabilitas grahita atau keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Seorang kakek TB UUS (72 tahun) dihadirkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap gadis disabilitas grahita atau keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024).

Tersangka yang merupakan lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

sumber : Republika/Edi Yusuf
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement