Seorang kakek TB UUS (72) di hadirkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap gadis disabilitas grahita atau keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Seorang kakek TB UUS (72) di hadirkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap gadis disabilitas grahita atau keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Seorang kakek TB UUS (72) di hadirkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap gadis disabilitas grahita atau keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono berbincang dengan tersangka, seorang kakek TB UUS (72) saat rilis dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap gadis disabilitas grahita atau keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Seorang kakek TB UUS (72) di hadirkan saat rilis dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap gadis disabilitas grahita atau keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang kakek TB UUS (72 tahun) dihadirkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap gadis disabilitas grahita atau keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024).
Tersangka yang merupakan lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
sumber : Republika/Edi Yusuf
Advertisement