Selasa 30 Apr 2024 15:01 WIB

Tak Mampu Bayar Pengacara, Caleg Gerindra Ajukan Sengketa Pileg tanpa Kuasa Hukum

Elza melaporkan dugaan pengurangan suara miliknya berdasarkan real count KPU.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah saat memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif 2024 untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Sebanyak 297 perkara yang dimohonkan oleh partai politik dan perseorangan tersebut dibagi dalam tiga panel yang dipimpin oleh tiga hakim yang memutuskan PHPU untuk Pileg 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah saat memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif 2024 untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Sebanyak 297 perkara yang dimohonkan oleh partai politik dan perseorangan tersebut dibagi dalam tiga panel yang dipimpin oleh tiga hakim yang memutuskan PHPU untuk Pileg 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Caleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Barat (Jabar) 1 Elza Galan Zen mengajukan permohonan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didampingi kuasa hukum karena tidak mampu lagi membayar bantuan hukum.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di panel satu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel, yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Baca Juga

“Saya tidak sanggup lagi bayar saksi, tidak sanggup bayar pengacara, dan lain-lain, sehingga memberanikan diri seperti ini,” kata Elza, Selasa.

Perkara yang ia ajukan teregistrasi dengan Nomor 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah dirinya sendiri dan berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU.

Ia melaporkan dugaan pengurangan suara miliknya berdasarkan real count KPU yang diumumkan pada salah satu media sosial pada 15 Februari 2024.

Ia menjelaskan, suara yang ia dapatkan dalam real count KPU dengan data empat persen adalah sebesar 4.928 suara dan dirinya menempati posisi tujuh. Namun, dalam hasil rekapitulasi suara KPU, suara yang ia dapatkan berkurang menjadi 2.613 suara.

“Mengapa pada saat pengumuman akhir menjadi 2.613 suara? Saya minta tetap nilai tertinggi itu diberikan kepada saya,” kata dia.

Kemudian, Ketua Panel Tiga Suhartoyo memberikan saran kepada Elza agar memanfaatkan dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki oleh jasa advokat dalam pengajuan gugatan ke MK.

“Advokat itu punya dana CSR, bisa pro bono. Tidak pakai biaya. Itu ada sumpahnya. Jadi, paling tidak Ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat,” kata dia.

“Terima kasih sarannya, Yang Mulia,” jawab Elza.

Elza mengaku, ia sudah kalah tiga kali kalah dalam pencalonan menjadi anggota legislatif. “Saya sudah tiga kali babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” kata dia mengungkapkan.

Atas permohonan Elza, Suhartoyo mengatakan bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkannya walaupun isi permohonan yang diajukan sangat minim. Elza pun berharap ada mukjizat dari Majelis Hakim dan KPU atas gugatannya tersebut. “Mudah-mudahan ada mukjizat dari Yang Mulia dan KPU. Terima kasih,” tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement