Selasa 30 Apr 2024 15:51 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijadwalkan Hadapi Sidang Etik pada 2 Mei

Dewas mengaku tengah mendalami perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Anggota Dewas KPK - Albertina Ho.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Dewas KPK - Albertina Ho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadwalkan sidang etik menyangkut perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei 2024. Nurul Ghufron diadukan melanggar etik karena cawe-cawe dalam mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) dari kantor di Jakarta  ke Jawa Timur.

Dewas KPK memastikan Nurul Ghufron berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. "Dia (Nurul Ghufron) kan terlapor," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada awak media pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga

Walau demikian, Dewas KPK belum memperoleh konfirmasi kehadiran Ghufron dalam sidang pada Kamis (2/5/2024). Albertina menyebut majelis sidang bakal berdiskusi soal kelanjutan sidang kalau Nurul Ghufron urung hadir.

"Ya kalau dia nggak datang nanti majelisnya berunding seperti apa nanti," ujar Albertina.

Albertina ogah menjelaskan lebih rinci mengenai perkara etik yang kali ini menjerat Ghufron. Ini termasuk dugaan komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pihak Kementan yang berperkara di KPK seperti mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks sekjen Kementan Kasdi dan mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Albertina menjamin informasi semacam itu bakal terungkap dalam sidang. "Nanti dalam pemeriksaan di sidang. Ini kan belum sidang," ucap Albertina.

Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Jelang sidang tersebut, Nurul Ghufron malah mengadukan Albertina Ho soal perkara etik. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujar Ghufron.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement