Selasa 30 Apr 2024 16:07 WIB

KPK Benarkan Geledah Ruangan Setjen DPR

KPK membeberkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan ditaksir Rp 120 M.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Foto: antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah salah satu ruangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Jakarta pada Selasa (30/4/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi kabar tersebut. Ali menyebut tujuan penggeledahan tersebut guna menghimpun alat bukti.

"Benar ada giat tersebut (penggeledahan di kantor Setjen DPR RI) dalam rangka pengumpulan bukti," kata Ali dalam keterangannya pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga

Walau demikian, Ali belum menerangkan secara detail soal penggeledahan itu. Ali mengungkapkan proses penggeledahan tengah berlangsung di gedung Setjen DPR.

Diketahui, KPK membeberkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ditaksir hingga Rp 120 miliar. Dari jumlah nilai proyek itu, negara diperkirakan merugi hingga puluhan miliar.

Pengadaan yang dikorupsi tersebut untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. KPK mengendus perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana proyek.

Modus yang digunakan diduga memakai bendera perusahaan lain serta pengadaan yang sekedar formalitas. Pengadaan yang diduga dikorupsi ialah kelengkapan ruang tamu dan ruang makan. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar diperiksa KPK pada Kamis (14/3/2024). Indra irit bicara kala diserbu awak media yang menanyakan keterlibatannya dalam kasus Rumah Jabatan DPR RI. Ini merupakan kali kedua Indra diperiksa KPK. 

KPK mengungkapkan kasus ini terjadi pada tahun 2020. KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut satu suara dalam rapat ekspose kasus di internal KPK.

Berdasarkan aturan di KPK, semua perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan sudah menetapkan adanya tersangka. Tapi KPK sampai sekarang belum membocorkan tersangka dalam perkara itu.

KPK pun sudah mencegah tujuh orang ke luar negeri. Mereka yang dicegah diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR RI.

Ketujuh orang tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement